AMLAPURA-
Pengawasan terhadap penduduk pendatang (duktang)ke Bali pasca Hari Raya Lebaran diperketat. Para Perbekel dan Lurah juga diminta menindak jika ditemukan ada penduduk liar diwilayahnya.
Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) AA. Gede Agung Rama Putra, SE mengakui arus urbanisasi biasanya terjadi pasca hari Lebaran. Untuk itu, pengawasan terhadap penduduk pendatang agar diperketat.
Duktang yang hendak masuk wilayah Bali dan karangasem khususnya dipersyaratkan untuk membawa Surat Keterangan Bepergian dari Kepala Desa/ Lurah, Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKKB) dari institusi Polri, Kartu Tanda Penduduk (KTP) daerah asal, Surat Penjamin dari Warga di tempat yang dituju serta kelengkapan Akte Kelahiran (AK).
''Ketentuan tersebut sudah menjadi kesepakatan bersama antara Gubernur Bali dengan Bupati / Wali Kota se Bali,''ungkapnya.
Jika pendatang tidak memenuhi persyaratan tersebut maka Kepala Desa atau Lurah dapat memberikan sanksi berupa pengembalian kepada instansi yang berwenang menangani, selanjutnya dilakukan pembinaan dan pengembalian ke tempat asal jika memang tidak memenuhi persyaratan dan alasan yang memadai.
Sementara itu, pengawasan secara ketat juga dilakukan dipintu masuk pelabuhan Padangbai. Warga yang diketahui tidak membawa kelengkapan akan langsung dipulangkan kedaerah asalnya. Penjagaan tersebut sudah dilakukan secara rutin.dek.
Jumat, 17 September 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar