AMLAPURA—
Sidang tuntutan terhadap koordinator maling pretima (benda sakral milik pura) Gusti Oka Riyadi alias Gung Tabanan dan terdakwa Wayan Eka Putra alias Surung alias Astra ditunda. Penundaan tuntutan yang rencananya dilakukan Rabu (5/1) lantaran jaksa penuntut umum (JPU) belum siap dengan tuntutan.
‘’Kami masih belum siap tuntutan majelis. Untuk itu kami mohon waktu hingga minggu depan,’’ujar JPU Ketut Kasna Dedi, SH dihadapan majelis hakim yang dipimpin Made Yuliada, SH.
JPU saat ini masih mengulas pasal yang dituduhkan kepada terdakwa. Sehingga pembacaan tuntutan yang rencananya dilakukan hari ini tidak bisa dilakukan.
Selain batal menuntut kedua terdakwa tersebut, tuntutan terhadap terdakwa Gusti Agung Komang Suardika alias Enok juga belum bisa dilakukan karena alasan yang sama.
Sebelumnya pada Kamis (30/12/2010) lalu, terdakwa pencurian pretima, I Komang Pariana alias Apel dituntut enam tahun penjara oleh JPU Ketut Kasna Dedi. Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Wayan Merta, terdakwa yang ikut melakukan pencurian di Pura Bukit Panti ini dinilai melukai hati umat Hindu dengan mencuri pretima yang sangat disakralkan.dek
Rabu, 05 Januari 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar