MENARIK. Angka peceraian di Karangasem bulan Maret 2010 mengalami peningkatan. Menurut catatan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Karangasem, sedikitnya ada 20 kasus perceraian yang kini sedang dalam proses baik di Pengadilan Agama (PA) maupun Pengadilan Negeri (PN). Jumlah ini belu termasuk kasus perceraian yang diselesaikan secara adat.
Menurut Ketua P2TP2A, Nyoman Suparni mengatakan, yang tampil sebagai penggugat dalam kasus perceraian kebanyakan perempuan. Usia pasangan yang melakukan perceraian juga masih sangat muda berkisar umur 21 sampai 25 tahun.
Penyebab perceraian juga terbilang klasik yakni faktor ekonomi, ketidakcocokan, KDRT yang kebanyakan diakibatkan oleh perkawinan dini. Perceraian akibat KDRT terbilang kecil hanya sebanyak 4 kasus.
Ketua PN Amlapura, Eddy Parulian Siregar menyebutkan, berdasarkan buku register, gugatan perceraian sebanyak 46 kasus. Dalam tiga bulan terakhir ini jumlahnya mencapai sepuluh kasus. diakui, motifnya kebanyakan karena ketidakcocokan, ekonomi, dan pernikahan dini. Selebihnya, ketidakcocokan dengan anggota keluarga yang lain. Misalnya ribut dengan mertua.
Menurut Eddy, perceraian yang sukses akan memberikan dampak yang buruk bagi anak-anak. Akibat perceraian kedua orang tuanya, anak-anak akan berada dalam situasi broken home. dek.
Minggu, 04 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar