AMLAPURA—
Meski sempat beberapa kali keluar masuk Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli, I Nyoman Jati (36) asal Dusun Tengading, Desa Antiga, Manggis, Karangasem tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terdakwa yang diduga mengalami ganggung jiwa divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, dalam sidang yang diketuai Tri Andita J, SH. M. Hum, Rabu (10/6).
Putusan yang dibacakan oleh Hakim Tri Andita jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mansur, SH sebelumnya. JPU dalam sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.
Majelis menyatakan terdakwa terbukti melakukan kejahatan seperti yang diatur dalam pasal 44 ayat 3, UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. ‘’Untuk itu, saudara terdakwa kami jatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara,’’ujar Tri Andita dalam amar putusannya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa I Gede Putu Bimantara Putra, SH mengaku masih pikir-pikir dengan putusan majelis. Dia juga melihat kejanggalan karena majeis tidak mempertimbangkan kondisi kejiwaan terdakwa. Padahal, selama persidangan, terdakwa beberapa kali dikirim ke RSJ Bangli. ‘’Kondisi kejiwaan terdakwa saat kejadian tidak menjadi pertimbangan hakim,’’imbuhnya.
Kekerasan fisik yang dilakukan Jati kepada anaknya, Ni Luh Sriani (5 bulan) berlangsung dirumahnya, Desember 2009 sekitar pukul 07.30. Ketika itu, terdakwa masih tertidur pulas. Tiba-tiba, anaknya yang masih bayi menangis. Terdakwa yang mendengar tangisan anaknya bukannya mendiamkannya. Namun sebaliknya pelaku membanting tubuh mungil tanpa dosa tersebut kehalaman sebanyak tiga kali hingga tewas.dek.
Kamis, 10 Juni 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar