AMLAPURA—
Saling klaim tanah berbuntut pengerusakan pagar terjadi di Dusun Kuum, Desa Ababi, Abang, Karangasem pada Selasa (12/10) lalu. Korbannya adalah Ni Nengah Ngenes (62). Lantaran tidak terima dengan perlakuan dua tetangganya, korban akhirnya melapor ke Mapolsek Abang.
Berdasarkan informasi di Mapolres Karangasem menyebutkan, pengerusakan pagar rumah korban terjadi sekitar pukul 11.00 yang diduga dilakukan oleh I Wayan Selonog (50) dan anaknya Sesuliastri (22) yang juga warga setempat. Kedua pelaku melakukan pengerusakan dengan menggunakan sebuah linggis dan hammer besar yang biasa digunakan untuk membelah batu.
Sebelum kejadian, korban duduk dihalaman rumahnya. Tiba-tiba, kedua pelaku datang dengan membawa linggis dan hammer dan langsung merusak pagar rumah korban. Korban yang merasa ketakutan lantas berteriak meminta tolong. Beberapa tetangga yang mendengar teriakan korban lalu datang melerai.
Pahumas Polres Karangasem AKP Wayan Wirata membenarkan laporan kejadian tersebut. Dikatakan, setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung meluncur ke TKP. ‘’Kedua tersangka juga langsung kita amankan,’’katanya seijin Kapolres AKBP Heny Harsono.
Dari hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka tidak terima dengan pemagaran tersebut karena merasa ikut memilikinya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp. 2,5 juta.dek.
Selasa, 12 Oktober 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar