AMLAPURA—
Terdakwa penggelapan dana nasabah Koperasi Karangasem Membangun (KKM) yang juga mantan Ketua KKM jilid II I Nyoman Suardana terus mengambil upaya hukum guna membebaskan dirinya dari vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan PN Amlapura. Setelah upaya hukum banding yang diajukan mental, terdakwa kini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Terdakwa penggelapan dana nasabah Koperasi Karangasem Membangun (KKM) yang juga mantan Ketua KKM jilid II I Nyoman Suardana terus mengambil upaya hukum guna membebaskan dirinya dari vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan PN Amlapura. Setelah upaya hukum banding yang diajukan mental, terdakwa kini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).