Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger

SELAMAT DATANG DI KUBU JINGGA,BLOG YANG BERISI APA SAJA.

Senin, 02 Mei 2011

Ada Ranperda ”Selundupan’’, F-PDIP Absen Paripurna

AMLAPURA—
Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karangasem yang sedianya membahas tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) maupun laporan keuangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati yang digelar Senin (2/5) kemarin, tidak diikuti anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (F-PDIP). Seluruh anggota F-PDIP memilih tidak mengikuti persidangan lantaran sidang tersebut membahas Ranperda RDTR yang sebelumnya tidak pernah dibahas dalam rapat pimpinan.

Ranperda yang hendak dibahas dalam sidang paripurna kemarin yakni Ranperda
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Karangasem tahun 2011, Ranperda tentang Perubahan terkait RDTRW ,Ranperda retribusi pelayanan persampahan / kebersihan dan Ranperda rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2011-2015.

‘’Anggota F-PDIP memang semua tidak mengikuti persidangan,’’ujar Ketua F-PDIP Gusti Ayu Mas Sumantri didampingi sekretaris Wayan Suastika dan beberapa anggota F-PDIP, digedung DPC PDIP Karangasem.

Dijelaskan, saat digelar rapat pimpinan dewan disepakati membawa tujuh Ranperda ke Badan Musyawarah (Bamus) plus LKPJ Bupati. Saat rapim bersurat ke Bamus disepakati membahas tiga Ranperda tanpa membahas RDTR. ‘’Namun dalam undangan yang ditandatangani Wakil Ketua I Nyoman Celos justru menyelundupkan Ranperda RDTR ini untuk dibahas, ada apa ini’’kata anggota F-PIP Nyoman Oka Antara. Sebenarnya, PDIP tidak menghambat pembahasan Ranperda RDTR. Jika memang semua fraksi di DPRD Karangasem sepakat untuk membahasnya agar dilakukan penjadwalan ulang.

Sementara itu anggota FPDIP juga mengaku mendapatkan undangan rapat secara mendadak. ‘’Saya sendiri baru mendapatkan undangan tadi pagi,’’kata salah satu anggota F-PDIP. Ketua DPRD I Gede Dana menurut informasi tidak mendapatkan undangan rapat paripurna tersebut.

Jika Ranperda yang dipersoalkan tersebut diloloskan, pihaknya mengaku akan menggugat Perda tersebut karena dinilai cacat hukum mulai dari mekanismenya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Gede Dana mengaku, dirinya sama sekali tidak pernah mendelegasikan memimpin sidang kepada Wakil Ketua Nyoman Celos. ‘’Tidak ada mendelegasikan memimpin sidang kepada Wakil Ketua. Kalau mendelegasikan memimpin Bamus memang pernah,’’ujarnya. Dana juga mengaku tidak mendapatkan undangan tersebut.dek




Tidak ada komentar: