AMLAPURA—
Sidang lanjutan pembunuhan kontraktor Ir, Putu Sudarsana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Rabu (6/4) kemarin. Terdakwa Komang Sadia alias Ucil alias Brono dituntut 18 tahun penjara oleh duet jaksa penuntut umum (JPU) Ketut Kasna Dedy, SH dan Cok. Dian Permana, SH.
Tampilkan postingan dengan label PRO YUSTISI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PRO YUSTISI. Tampilkan semua postingan
Kamis, 07 April 2011
Senin, 28 Maret 2011
Maceki, Mantan Anggota DPRD Dijuk
AMLAPURA—
Seorang tokoh masyarakat harusnya menjadi panutan ditengah lingkungannya. Namun ini berbeda, seorang mantan anggota DPRD Bali ditangkap polisi gara-gara maceki dengan empat orang warga lainnya.
Seorang tokoh masyarakat harusnya menjadi panutan ditengah lingkungannya. Namun ini berbeda, seorang mantan anggota DPRD Bali ditangkap polisi gara-gara maceki dengan empat orang warga lainnya.
Label:
KILAS PERISTIWA,
PRO YUSTISI
Senin, 21 Maret 2011
Eksekutor Kasir Galian C Didakwa Pasal Berlapis
AMLAPURA—
Beberapa bulan belakangan ini, Pengadilan Negeri (PN) Amlapura diramaikan dengan sidang kasus pembunuhan. Senin (21/3) sidang pembunuhan kembali digelar dengan terdakwa I Komang Sudiarta alias Bagong. Bagong dijadikan pesakitan dengan tuduhan sebagai eksekutor tunggal terhadap kasir galian C, I Ketut Sudarta, di Dusun Sebudi, Selat, Karangasem pada Jumat (17/12) tahun lalu.
Beberapa bulan belakangan ini, Pengadilan Negeri (PN) Amlapura diramaikan dengan sidang kasus pembunuhan. Senin (21/3) sidang pembunuhan kembali digelar dengan terdakwa I Komang Sudiarta alias Bagong. Bagong dijadikan pesakitan dengan tuduhan sebagai eksekutor tunggal terhadap kasir galian C, I Ketut Sudarta, di Dusun Sebudi, Selat, Karangasem pada Jumat (17/12) tahun lalu.
Label:
KILAS PERISTIWA,
PRO YUSTISI
Rabu, 09 Maret 2011
Terdakwa Pembunuhan Disiram Air Jeruk
AMLAPURA—
Sidang lanjutan pembunuhan terhadap Ir. Putu Sudarsana yang dilakukan oleh sopirnya sendiri, I Komang Sadia alias Ucil alias Brono, kembali dilanjutkan, Rabu (9/3) kemarin. Jaksa penuntut umum (JPU) Ketut Kasna Dedy, SH dan Cok Dian Permana, SH mendatangkan saksi ahli forensik RS. Sanglah.
Sidang lanjutan pembunuhan terhadap Ir. Putu Sudarsana yang dilakukan oleh sopirnya sendiri, I Komang Sadia alias Ucil alias Brono, kembali dilanjutkan, Rabu (9/3) kemarin. Jaksa penuntut umum (JPU) Ketut Kasna Dedy, SH dan Cok Dian Permana, SH mendatangkan saksi ahli forensik RS. Sanglah.
Label:
PRO YUSTISI
Kamis, 24 Februari 2011
Mantan Bos KKM Jilid II Kasasi
AMLAPURA—
Terdakwa penggelapan dana nasabah Koperasi Karangasem Membangun (KKM) yang juga mantan Ketua KKM jilid II I Nyoman Suardana terus mengambil upaya hukum guna membebaskan dirinya dari vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan PN Amlapura. Setelah upaya hukum banding yang diajukan mental, terdakwa kini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Terdakwa penggelapan dana nasabah Koperasi Karangasem Membangun (KKM) yang juga mantan Ketua KKM jilid II I Nyoman Suardana terus mengambil upaya hukum guna membebaskan dirinya dari vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan PN Amlapura. Setelah upaya hukum banding yang diajukan mental, terdakwa kini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Label:
KILAS PERISTIWA,
PRO YUSTISI
Pelaku Rusuh Saat Hari Raya Galungan Disidang, Satu Masih DPO
AMLAPURA—
Pelaku pengeroyokan yang dilakukan terhadap warga Dusun Gegelang, Manggis, Karangasem saat hari Raya Galungan pada Rabu (8/12/2010) lalu mulai disidangkan di PN Amlapura, Kamis (24/2) kemarin. Berkas terdakwa pelaku pengeroyokan terbagi dalam dua berkas.
Pelaku pengeroyokan yang dilakukan terhadap warga Dusun Gegelang, Manggis, Karangasem saat hari Raya Galungan pada Rabu (8/12/2010) lalu mulai disidangkan di PN Amlapura, Kamis (24/2) kemarin. Berkas terdakwa pelaku pengeroyokan terbagi dalam dua berkas.
Label:
KILAS PERISTIWA,
PRO YUSTISI
Kamis, 17 Februari 2011
Jok Avanza Ada Bercak Darah
AMLAPURA—
Sidang lanjutan pembunuhan pemilik truk Ir. Putu Sudarsana yang dibunuh sopirnya I Komang Sadia alias Ucil alias Brono kembali digelar, Rabu (16/2) kemarin. JPU Ketut Kasna Dedy dan Cok Dian Permana dalam persidangan tersebut masih mendatangkan saksi. Enam orang saksi diperiksa, salah satunya pembeli truk dan karyawan tempat terdakwa menyewa mobil Avanza.
Sidang lanjutan pembunuhan pemilik truk Ir. Putu Sudarsana yang dibunuh sopirnya I Komang Sadia alias Ucil alias Brono kembali digelar, Rabu (16/2) kemarin. JPU Ketut Kasna Dedy dan Cok Dian Permana dalam persidangan tersebut masih mendatangkan saksi. Enam orang saksi diperiksa, salah satunya pembeli truk dan karyawan tempat terdakwa menyewa mobil Avanza.
Label:
KILAS PERISTIWA,
PRO YUSTISI
Kamis, 27 Januari 2011
Galian C Melanggar Tata Ruang Ditutup
AMLAPURA—
Tim yustisi dibawah pimpinan Wakil Bupati Karangasem I Made Sukerana menutup sejumlah galian C tidak berijin alias bodong di Dusun/Desa Sebudi, Selat, Karangasem, Kamis (27/1) kemarin. Penutupan galian C bodong juga disertai pelaporan tiga pengusaha galian ke Mapolres Karangasem.
Tim yustisi dibawah pimpinan Wakil Bupati Karangasem I Made Sukerana menutup sejumlah galian C tidak berijin alias bodong di Dusun/Desa Sebudi, Selat, Karangasem, Kamis (27/1) kemarin. Penutupan galian C bodong juga disertai pelaporan tiga pengusaha galian ke Mapolres Karangasem.
Label:
KILAS PERISTIWA,
PRO YUSTISI
Selasa, 25 Januari 2011
Divonis Tujuh Tahun, Gembong Maling Pretima Sesenggukan
AMLAPURA—
Gembong maling pretima (benda sacral milik pura) I Gusti Putu Oka Riyadi alias Gung Tabanan dan I Wayan Eka Putra alias Surung alias Astra divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin I Made Yuliada, Senin (24/1) kemarin. Putusan yang dijatuhkan oleh hakim PN Amlapura sama dengan tuntutan JPU Ketut Kasna Dedy.
Gembong maling pretima (benda sacral milik pura) I Gusti Putu Oka Riyadi alias Gung Tabanan dan I Wayan Eka Putra alias Surung alias Astra divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin I Made Yuliada, Senin (24/1) kemarin. Putusan yang dijatuhkan oleh hakim PN Amlapura sama dengan tuntutan JPU Ketut Kasna Dedy.
Label:
KILAS PERISTIWA,
PRO YUSTISI
Rabu, 12 Januari 2011
Otak Maling Pretima Dituntut 7 Tahun
AMLAPURA—
Tiga maling pretima (benda sacral milik pura) dituntut tujuh tahun penjara dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Rabu (12/1) kemarin. JPU Ketut Kasna Dedi dan Cok Dian Permana menilai perbuatan terdakwa melukai hati umat Hindu demi uang.
Tiga maling pretima (benda sacral milik pura) dituntut tujuh tahun penjara dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Rabu (12/1) kemarin. JPU Ketut Kasna Dedi dan Cok Dian Permana menilai perbuatan terdakwa melukai hati umat Hindu demi uang.
Label:
KILAS PERISTIWA,
PRO YUSTISI
Senin, 10 Januari 2011
Nodai Simbol Agama Hindu, Maling Pretima Diganjar 6,5 tahun
AMLAPURA—
Pelaku pencurian pretima (benda sakral pura) I Komang Gede Pariana alias Apel yang melakukan aksinya di Pura Puseh Bukit Panti divonis enam tahun enam bulan penjara dalam sidang yang digelar di pengadilan negeri (PN) Amlapura, Senin (10/1) kemarin. Majelis hakim yang dipimpin I Wayan Merta, SH menilai perbuatan terdakwa menodai simbol-simbol agama Hindu.
Pelaku pencurian pretima (benda sakral pura) I Komang Gede Pariana alias Apel yang melakukan aksinya di Pura Puseh Bukit Panti divonis enam tahun enam bulan penjara dalam sidang yang digelar di pengadilan negeri (PN) Amlapura, Senin (10/1) kemarin. Majelis hakim yang dipimpin I Wayan Merta, SH menilai perbuatan terdakwa menodai simbol-simbol agama Hindu.
Label:
KILAS PERISTIWA,
PRO YUSTISI
Senin, 27 Desember 2010
Koordinator Pencuri Pertima Akui Dibiayai Lanang Sidemen
AMLAPURA—
Koordinator pencurian pertima (benda sakral pura) buka suara. Terdakwa Gusti Oka Riyadi alias Gung Tabanan, Senin (27/12) mengaku, pencurian pertima yang selama ini dilakoninya atas pesanan penadah I Gusti Lanang Sidemen alias Gung Aji.
Koordinator pencurian pertima (benda sakral pura) buka suara. Terdakwa Gusti Oka Riyadi alias Gung Tabanan, Senin (27/12) mengaku, pencurian pertima yang selama ini dilakoninya atas pesanan penadah I Gusti Lanang Sidemen alias Gung Aji.
Label:
KILAS PERISTIWA,
PRO YUSTISI
Kamis, 23 Desember 2010
Sidang Pencurian Pertima, JPU Datangkan Saksi Ahli
AMLAPURA—
Sidang pencurian benda sakral milik pura (pertima) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Rabu (22/12) siang kemarin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cok. Dian Permana, dalam sidang tersebut mendatangkan saksi ahli dari Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Wilayah Bali, NTB dan NTT.
Sidang pencurian benda sakral milik pura (pertima) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Rabu (22/12) siang kemarin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cok. Dian Permana, dalam sidang tersebut mendatangkan saksi ahli dari Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Wilayah Bali, NTB dan NTT.
Label:
KILAS PERISTIWA,
PRO YUSTISI
Selasa, 14 Desember 2010
JPU Hadirkan Tiga Saksi Mahkota
AMLAPURA—
Kejaksaan Negeri (Kejari) Amlapura mendatangkan saksi mahkota dalam kasus pencurian pertima yang menjerat terdakwa I Komang Gede Pariana alias Apel alias Roko di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Senin (13/12) kemarin. Salah seorang saksi mahkota dalam keterangannya menuding Gusti Putu Oka Riyadi alias Gung Tabanan adalah koordinator dalam aksi tersebut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Amlapura mendatangkan saksi mahkota dalam kasus pencurian pertima yang menjerat terdakwa I Komang Gede Pariana alias Apel alias Roko di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Senin (13/12) kemarin. Salah seorang saksi mahkota dalam keterangannya menuding Gusti Putu Oka Riyadi alias Gung Tabanan adalah koordinator dalam aksi tersebut.
Label:
KILAS PERISTIWA,
PRO YUSTISI
Selasa, 23 November 2010
Pencuri Pertima Diadili
AMLAPURA—
Gembong pencurian pertima (benda sacral milik pura) dan dua orang antek-anteknya mulai didatangkan sebagai pesakitan ke Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Senin (22/11) kemarin. Ketiga terdakwa yang menjali sidang perdana masing-masing Gusti Putu Oka Riyadi alias Gung Jaya, I Wayan Eka Putra alias Astra alias Surung dan I Komang Gede Pariana alias Roko alias Apel.
Gembong pencurian pertima (benda sacral milik pura) dan dua orang antek-anteknya mulai didatangkan sebagai pesakitan ke Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Senin (22/11) kemarin. Ketiga terdakwa yang menjali sidang perdana masing-masing Gusti Putu Oka Riyadi alias Gung Jaya, I Wayan Eka Putra alias Astra alias Surung dan I Komang Gede Pariana alias Roko alias Apel.
Label:
KILAS PERISTIWA,
PRO YUSTISI
Rabu, 10 November 2010
Kejari Dinilai Lamban --Hingga Kini Kajeng-Subrata Belum Dieksekusi
AMLAPURA—
Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Amlapura benar-benar lelet (lamban). Tidaklah mengherankan jika lembaga ini banyak mendapatkan protes. Dua terpidana kasus pencabulan I Made Kajeng Mudika dan I Gede Subrata hingga kini belum dikeluarkan dari penjara padahal putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) menyatakan kedua terpidana dibebaskan dari dakwaan.
Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Amlapura benar-benar lelet (lamban). Tidaklah mengherankan jika lembaga ini banyak mendapatkan protes. Dua terpidana kasus pencabulan I Made Kajeng Mudika dan I Gede Subrata hingga kini belum dikeluarkan dari penjara padahal putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) menyatakan kedua terpidana dibebaskan dari dakwaan.
Label:
KILAS PERISTIWA,
PRO YUSTISI
Jumat, 22 Oktober 2010
Pengadilan Niaga Tolak Gugatan Pailit Terhadap KKM
AMLAPURA—
Aktifitas Koperasi Karangasem Membangun (KKM) dipastikan berlanjut menyusul ditolaknya gugatan pailit yang diajukan pemohon I Wayan Tusta Ariyanto oleh hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Putusan hakim Pengadilan Niaga yang dipimpin Ade Komaruddin, SH ini disampaikan dalam sidang yang digelar pada Selasa (19/10) lalu di Surabaya.
Aktifitas Koperasi Karangasem Membangun (KKM) dipastikan berlanjut menyusul ditolaknya gugatan pailit yang diajukan pemohon I Wayan Tusta Ariyanto oleh hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Putusan hakim Pengadilan Niaga yang dipimpin Ade Komaruddin, SH ini disampaikan dalam sidang yang digelar pada Selasa (19/10) lalu di Surabaya.
Label:
KILAS PERISTIWA,
PRO YUSTISI
Selasa, 19 Oktober 2010
PK Dikabulkan MA --Kajeng Mudika Dipastikan Segera Bebas
AMLAPURA—
Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pelecehan seksual terhadap SWD (16) dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) RI. Dengan dikabulkannya PK Made Kajeng Mudika, mantan anggota Polri yang terlibat dalam kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan I Gede Sumantara dan terpidana lainnya juga akan bebas.
Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pelecehan seksual terhadap SWD (16) dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) RI. Dengan dikabulkannya PK Made Kajeng Mudika, mantan anggota Polri yang terlibat dalam kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan I Gede Sumantara dan terpidana lainnya juga akan bebas.
Label:
KILAS PERISTIWA,
PRO YUSTISI
Selasa, 12 Oktober 2010
Bebotoh Bola Adil Ditangkap
AMLAPURA—
Keberadaan judi belakangan ini terus menjadi bulan-bulanan aparat Kepolisian. Bukan hanya judi togel yang diketahui memiliki omzet yang besar, permainan judi tajen maupun bola adil juga tidak lepas dari target pemberantasan.
Keberadaan judi belakangan ini terus menjadi bulan-bulanan aparat Kepolisian. Bukan hanya judi togel yang diketahui memiliki omzet yang besar, permainan judi tajen maupun bola adil juga tidak lepas dari target pemberantasan.
Label:
KILAS PERISTIWA,
PRO YUSTISI
Lagi, Koruptor BOS Divonis Satu Tahun
AMLAPURA—
Setelah Kepala Sekolah (Kasek) SDN I Kesimpar I Komang Putu dijatuhi hukuman satu tahun penjara lantaran dinilai terbukti menyalahgunakan uang bantuan operasional sekolah (BOS), Selasa (12/10) giliran bendahara sekolah Ni Made Astiti Dwi Puspawati divonis sama. Selain divonis pidana penjara, hakim Pengadilan Negeri (PN) Amlapura yang dipimpin Tri Andita J, juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp. 8,3 juta, tiga bulan kurungan.
Setelah Kepala Sekolah (Kasek) SDN I Kesimpar I Komang Putu dijatuhi hukuman satu tahun penjara lantaran dinilai terbukti menyalahgunakan uang bantuan operasional sekolah (BOS), Selasa (12/10) giliran bendahara sekolah Ni Made Astiti Dwi Puspawati divonis sama. Selain divonis pidana penjara, hakim Pengadilan Negeri (PN) Amlapura yang dipimpin Tri Andita J, juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp. 8,3 juta, tiga bulan kurungan.
Label:
PRO YUSTISI
Langganan:
Postingan (Atom)