Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger

SELAMAT DATANG DI KUBU JINGGA,BLOG YANG BERISI APA SAJA.

Rabu, 10 November 2010

Kejari Dinilai Lamban --Hingga Kini Kajeng-Subrata Belum Dieksekusi

AMLAPURA—

Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Amlapura benar-benar lelet (lamban). Tidaklah mengherankan jika lembaga ini banyak mendapatkan protes. Dua terpidana kasus pencabulan I Made Kajeng Mudika dan I Gede Subrata hingga kini belum dikeluarkan dari penjara padahal putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) menyatakan kedua terpidana dibebaskan dari dakwaan.

‘’Proses esekusi terhadap kedua klien kami sebenarnya sudah bisa dilakukan walaupun salinan putusan dari MA belum diterima oleh Pengadilan Negeri (PN)’’,ujar kuasa hukum kedua terpidana I Made Ruspita SH, kemarin. Dikatakan, ini sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 5/2001.

Jelas Ruspita, KUHAP memang menjadi rujukan dalam proses eksekusi. Namun dilain sisi MA juga mengeluarkan SEMA yang isinya seorang terpidana yang dinyatakan bebas dari dakwaan dan tuntutan sudah bisa dieksekusi setelah amar putusannya dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum. ‘’Setelah pembacaan putusan, jaksa sudah bisa melakukan eksekusi atas putusan hakim,’’jelasnya.

Jika pihak Kejaksaan tetap mengacu kepada KUHAP, maka kliennya tidak akan mendapatkan kepastian hukum. Karena dalam KUHAP tidak diatur batas waktu salinan putusan itu diserahkan. ‘’Bagaimana kalau putusan itu diserahkan setahun setelah dibacakan, apa saat itu eksekusi baru dilaksanakan,’’ujarnya.

Mengingat leletnya lembaga yang dipimpin oleh Benny Santoso tersebut, Ruspita mengaku sudah bersurat kepada Kejari Amlapura. Namun, balasan yang ditandatangani Kajari menyebutkan eksekusi dilakukan jika salinan resmi sudah diterima pengadilan. Karena, yang diterima oleh Pengadilan baru hanya petikannya saja sehingga eksekusi belum bisa dilakukan.dek.

Tidak ada komentar: