Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger

SELAMAT DATANG DI KUBU JINGGA,BLOG YANG BERISI APA SAJA.

Jumat, 12 November 2010

Galian C Tanpa Ijin Dideadline Hingga Desember

AMLAPURA—

Galian C yang aktivitasnya tanpa dilengkapi ijin dideadline untuk mengurus perijinan hingga Desember mendatang. Jika sampai tahun 2011 tidak mengurus ijin, pengusaha nakal yang mengeksploitasi perut bumi ini akan dikenakan Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup. Ancaman ini disampaikan Wakil Bupati Karangasem I Made Sukerana, saat peresmian Paguyuban Lahar Kubu Manunggal, Kamis (11/11) kemarin.

Mengingat galian C paling berpotensi merusak lingkungan, kepada anggota paguyuban yang belum memiliki ijin melakukan penggalian, dia berharap agar segera mengurus perijinannya. Bukan hanya pengusaha yang tidak memiliki ijin saja yang nantinya akan dikenakan UU Lingkungan Hidup, pengusaha galian yang merugikan pemerintah karena tidak membayar retribusi juga tidak akan lolos dari pengenaan UU tersebut.

Sementara itu, menyinggung soal tingginya kebocoran disektor galian C, dengan adanya aturan yang baru, Wakil Bupati asal Juntal tersebut yakin tidak terjadi lagi kebocoran seperti sebelumnya. Karena, wajib pajak langsung membayar retribusi ke pemerintah daerah. ‘’Dengan aturan yang baru, kebocoran tidak akan terjadi lagi,’’ujarnya optimis.

Ketua Paguyuban Lahar Kubu Manunggal I Nengah Subrata mengatakan, paguyuban yang diresmikan Wabup Sukerana di Tianyar Barat ini beranggotakan 24 orang yang terdiri dari 9 pengusaha galian C local. Pos yang dimiliki sebanyak tiga buah yakni pos Beten Waru, pos Tukad Daya dan pos Tukadabu. Dimasing-masing pos rencananya ditugaskan empat orang. ‘’Untuk pos Tukadabu sampai sekarang belum terbentuk,’’ujar Subrata.

Jelas Subrata, paguyuban ini dibentuk guna membantu pemerintah dalam mengamankan lingkungan. Karena selama ini galian C paling cepat merusak lingkungan. Dengan diresmikannya paguyuban ini, setidaknya pihaknya bisa mengatur mana kawasan yang bisa digali dan mana kawasan yang tidak diperbolehkan, dan pengusaha yang akan melakukan penggalian wajib mengantongi ijin untuk meningkatkan PAD.

Kedepannya jika bahan galian C yang disumbangkan oleh lahar gunung Agung sudah habis, alternative yang akan dikembangkan dilokasi tersebut adalah penanaman pohon. Subrata mengaku sudah sempat mencoba menananm pohon dan hasilnya cukup bagus. ‘’’’Setelah tanah sisa letusan habis, maka akan ketemu tanah aslinya yang subur,’’jelasnya.dek.

Tidak ada komentar: