Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger

SELAMAT DATANG DI KUBU JINGGA,BLOG YANG BERISI APA SAJA.

Jumat, 05 November 2010

Maling Pertima Agar Dihukum Berat

AMLAPURA—

Pencurian benda sacral milik pura (pertima) yang dilakukan oleh gembong pencurian pertima I Gusti Putu Oka alias Gung Riyadi Cs dinilai sebagai bentuk teror dan pelecehan terhadap lambang agama Hindu, sehingga pelakunya layak mendapatkan hukuman berat.

Bendesa Agung Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP) Jero Gede P. Suwena, Jumat (5/11) berharap agar pengadilan bisa memberikan putusan yang menyangkut pencitraan Bali dan khususnya agama Hindu.

Jelas Suwena, Pengadilan yang akan memeriksa kasus tersebut jangan hanya terpaku pada ketentuan hukum positif, namun juga harus menggali hukum adat Bali sehingga putusan yang diberikan benar-benar mampu memberikan asa keadilan bagi masyarakat. ‘’Hakim hendaknya tidak hanya memperhatikan ketentuan hukum positif, namun juga harus menggali hukum adat Bali dalam penanganan kasus ini,’’katanya.

Kasus pencurian yang menyangkut lambang-lambang agam Hindu ini juga jangan dimasukkan dalam pencurian biasa karena, pencurian yang terjadi dibeberapa pura ini sangat meresahkan sebab menyangkut masalah keyakinan salah satu agama. Hal ini dimaksudkan bukan hanya memberikan efek jera bagi pelaku pencuri pertima yang sudah tertangkap, namun diharapkan bisa memberikan rasa takut bagi calon tersangka lainnya.

Mengingat aksi meresahkan ini menyangku masalah keyakinan, dia berharap hukuman bagi pelaku diperberat. ‘’Dalam persidangan nanti, kami akan meminta Majelis Madya Desa Pekraman (MMDP) untuk memantau persidangan,’’jelasnya. Bila perlu, pihak Kejaksaan hendaknya mendatangkan saksi ahli agama.

Terkait pemasangan pasal cagar budaya oleh penyidik, Jero Gede Suwena menilai ini masih terlalu lunak. Karena, pengertian cagar budaya dengan symbol-simbol agama berbeda . Demikian juga ancaman hukuman tindak pidana pencurian dalam KUHP yang masih sangat ringan. ‘’Yang jelas kami merasa berkewajiban untuk memantau jalannya persidangan nanti,’’tegasnya.dek.

Tidak ada komentar: