Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger

SELAMAT DATANG DI KUBU JINGGA,BLOG YANG BERISI APA SAJA.

Jumat, 05 November 2010

Tiga Maling Pertima Dilimpahkan ke Kejari

AMLAPURA—

Tiga pelaku pencurian pertima beserta barang buktinya dilimpahkan Polda Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Amlapura, Kamis (4/11) kemarin. Sebelumnya, ketiga tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Namun, mengingat focus dan locus delicti kejadiannya ada diwilayah hukum Karangasem, ketiga pelaku pencurian benda sacral tersebut dibawa ke Kejari Amlapura, yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Amlapura untuk disidangkan.

Ketiga pelaku pencurian pertima yang dilimpahkan kemarin yakni I Gusti Putu Oka alias Gung Jaya alias Gung Riyadi, I Wayan Eka Putra alias Astra alias Surung dan I Komang Gede Pariana alias Apel alias Roko. Ketiganya kini berstatus sebagai tahanan Jaksa. Jaksa dari Kejati Bali yang menerima pelimpahan ketiga tahanan tersebut yakni Ni Made Karmiati SH dan Putu Evie W, SH.

Selain barang bukti pertima, prasasti maupun genta, penyidik Polda Bali yang dikomandoi Kanit II Sat I Polda Bali, Kompol AA Jaya Utama juga menyerahan barang bukti berupa sebuah sedan Toyota Corolla DK 325 BA milik Gung Riyadi, dan tiga buah sepeda motor yang digunakan ketiga pelaku melancarkan aksinya. Ketiga sepeda motor yang digunakan yakni Beat DK 2917 OC milik Gung Riyadi, Suzuki Shogun DK 6967 MH milik Gede Pariana dan Vario DK 6590 HS milik Gung Riyadi.

Sumber dari Polda Bali yang membawa ketiga tahanan tersebut mengaku, satu pelaku lainnya yakni Enok akan diserahkan minggu depan sambil menunggu selesai berkasnya. ‘’Satunya lagi akan kami serahkan minggu depan,’’ujar sumber tadi sambil meminta agar namanya jangan dikorankan.

Sebelum digelandang ke Kejari Amlapura, Gung Riyadi sempat mengaku sakit, namun saat diperiksa oleh dokter ternyata yang bersangkutan dinyatakan sehat, dan tensi darahnya juga normal. ‘’Saya memang sakit, malamnya tidak sempat tidur karena memikirkan akan dibawa ke Karangasem,’’ujar Gung Riyadi kepada wartawan, kemarin.

Didalam sel tahanan Kejari Amlapura, tersangka sempat menangis dihadapan petugas yang mengantarkannya. Riyadi juga sempat menanyakan iparnya (Enok) kapan dia dilimpahkan ke Kejari Amlapura.

Oleh penyidik ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 26 UU RI Nomor 5 tahun 1992 tentang benda cagar budaya dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.dek.

Tidak ada komentar: