Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger

SELAMAT DATANG DI KUBU JINGGA,BLOG YANG BERISI APA SAJA.

Senin, 29 November 2010

Tiga Maling Pertima Kembali Disidangkan, JPU Akan Datangkan Saksi Mahkota

AMLAPURA—

Sidang tiga pencurian pertima (benda sacral pura) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Senin (29/11) kemarin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan saksi yang terdiri dari krama pengempon, kelian dan pemangku pura yang sempat dibobol oleh terdakwa.


Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Wayan Merta SH, JPU Ketut Kasna Dedi dan Cok Dian Permana, dalam sidang dengan terdakwa I Komang Gede Pariana alias Roko alias Apel mendatangkan dua saksi yakni Jro Mangku Jenar (pemangku pura Bukit Panti, Muncan) dan I Ketut Darmadi. Kesaksian dua pengempon pura ini tidak dibantah oleh terdakwa. Rencananya, minggu depan dari pihak JPU akan mendatangkan penadah barang curian tersebut yakni Gusti Lanang Sidemen sebagai saksi. ‘’Minggu depan kami akan mengajukan saksi mahkota yakni penadah barang curian majelis,’’ujar JPU Ketut Kasna Dedi.


Sementara itu, sidang gembong pencurian pertima Gusti Putu Oka Riyadi alias Gung Tabanan alias Gung Jaya dan Wayan Eka Putra alias Surung alias Astra juga disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Made Yuliada, SH.


JPU dalam sidang ini mendatangkan 10 orang saksi dari lima pura yang sempat dibobol terdakwa. Namun, yang diperiksa dalam sidang kemarin baru enam saksi karena empat saksi lainnya pulang mendahului sebelum sidang dimulai. Empat saksi yang urung memberikan keterangan yakni saksi dari pengempon pura Puseh Bukit Panti dan saksi pengempon Pura dadia Dalem Pering, Selat.


Saksi dari pengempon pura Penataran Pande, Meranggi I Wayan Seribek (kelian) dan Wayan Subagia (pengempon) mengaku pura baru diketahui dibobol pada Agustus 2008 saat Tumpek Kuningan. ‘’Pintu kami lihat terbuka dan setelah dilihat benda sacral yang disimpan sudah hilang,’’ata Seribek. Ditambahkan, barang yang hilang berupa dua buah pertima, dua buah keris luk 5 dan luk 3, sebuah arca batu dan uang kepeng asli sebanyak 4000.


Pemangku Pura Puseh Pesaban Dewa Made Mangku dan Nengah Murda juga mengatakan, pertima dipura Puseh Pesaban diketahui hilang saat dilakukan bersih-bersih diareal pura. Saat itu, benda yang disakralkan oleh warga pengempon pura puseh Pesaban yang hilang berupa dua buah pertima Ida Betara Lingsir, 12 pucuk bungan emas dan 1000 uang kepeng. ‘’Saat di Polda kami ditunjukkan uang kepeng, namun jumlahnya sudah tidak sama,’’akunya dihadapan majelis hakim.


Sementara itu kelian Pura Dadia Penataran Pande Kanginan, Peringalot, Pande Made Yasa dan Kadus Wayan Astawa juga bersaksi dalam kasus pencurian pertima yang terjadi dipura dadia tersebut. Diduga, kerugian materi yang ditanggung warga sekitar Rp. 800 juta. Adapun benda sacral yang dicolong Gung Riyadi Cs berupa enam buah keris, empat gelang emas, enam gelang perak, tiga cincin, 14 pucuk bunga emas, sejumlah prerai dari emas dan perak, dua pengawin (tah besar), uang kepeng 6.600, sangku, petirtaandan sejumlah benda sacral lainnya.


Dalam keterangannya, semua saksi mengatakan nilai kerugian yang diakibatkan oleh terdakwa tidak terhitung. ‘’Nilai kesakralan dari benda tersebut tidak bisa kami tentukan majelis,’’ujarnya kompak. Atas keterangan semua saksi, terdakwa yang tanpa didampingi pengacara ini mengaku sama sekali tidak keberatan.dek

Tidak ada komentar: