Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger

SELAMAT DATANG DI KUBU JINGGA,BLOG YANG BERISI APA SAJA.

Selasa, 23 November 2010

Pencuri Pertima Diadili

AMLAPURA—
Gembong pencurian pertima (benda sacral milik pura) dan dua orang antek-anteknya mulai didatangkan sebagai pesakitan ke Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Senin (22/11) kemarin. Ketiga terdakwa yang menjali sidang perdana masing-masing Gusti Putu Oka Riyadi alias Gung Jaya, I Wayan Eka Putra alias Astra alias Surung dan I Komang Gede Pariana alias Roko alias Apel.

Berkas dakwaan ketiga pelaku pencuri pertima dipisahkan. Terdakwa Surung dijadikan satu berkas dengan terdakwa Gung Riyadi. Sementara terdakwa Apel yang hanya ikut beraksi di satu TKP disidangkan dalam berkas terpisah oleh hakim yang diketuai Wayan Merta, SH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Kasna Dedy dalam sidang pertama menghadirkan terdakwa Komang Apel. Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Wayan Merta, terdakwa dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP, subsider 362 KUHP. Terdakwa dinyatakan ikut melakukan pencurian bersama-sama dengan Gung Riyadi dan Eka Putra. Setelah mendengarkan dakwaan, terdakwa yang dalam persidangan tanpa didampingi penasihat hukum (PH) tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan atas dakwaan JPU) sehingga sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi Gung Riyadi dan Eka Putra.

Gung Riyadi dalam kesaksiannya mengakui terdakwa Apel hanya ikut beraksi disatu TKP yakni di Pura Bukit Panti. Hasil curian benda sacral tersebut diangkut kerumah saksi Eka Putra. Saat beraksi diakui menggunakan sepeda motor Beat DK 2917 OC milik Gung Riyadi dan Suzuki Shogun DK 6967 MH milik Gede Pariatna. Keterangan mengejutkan diberikan oleh saksi Eka Putra. Sopir truk asal Banjar Meranggi, Muncan, Selat ini mengakui scenario pencurian semua diatur Gung Riyadi. Barang hasil curian semuanya dijual ke Klungkung. ‘’Terdakwa hanya ikut sekali pak,’’katanya kepada majelis.

Seusai besaksi, Gung Riyadi maupun Eka Putra oleh JPU Ketut Kasna Dedy langsung dihadapkan sebagai terdakwa dalam kasus yang sama. Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Made Yuliada, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP, pasal 362 KUHP serta pasal 26 UU Nomor 5 tahun 1992 tentang benda cagar budaya dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Secara rinci JPU menyebutkan pencurian pertima dengan gembong Gung Riyadi ini dilakukan sekitar tahun 2008 hingga Juli 2010 lalu. Pencurian itu dilakukan secara bersama-sama oleh Gung Riyadi dengan Eka Putra dan Enok (terdakwa dalam berkas terpisah).

Pencurian tersebut dilakukan malam hari dengan memanjat tembok penyengker pura. Gung Riyadi selalu bertugas mengambil barang-barang berharga sementara Eka Putra mengawasi keadaan. Akibat perbuatan terdakwa tersebut banyak pura yang mengalami kerugian hingga ratusan juta.

Pura yang sempat disantroni terdakwa yakni pura Penataran Pande yang kerugiannya mencapai Rp. 500 juta, Pura Puseh Pesaban nilai kerugiannya Rp. 5 juta, Pura Puseh Bukit Panti nilai kerugiannya Rp. 8,5 juta, Pura Dadia Dalem Pering dengan nilai kerugian Rp. 48,3 juta dan Pura Dadia Penataran Pande dengan nilai kerugian Rp. 8,8 juta.

Terhadap dakwaan JPU, kedua terdakwa mengaku tidak keberatan. Bahkan saat ditanya oleh ketua majelis apakah akan didampingi PH atau tidak, terdakwa menjawab tidak. dek.

Tidak ada komentar: