Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger

SELAMAT DATANG DI KUBU JINGGA,BLOG YANG BERISI APA SAJA.

Rabu, 10 November 2010

Penegak Hukum Belum Senada Tangani Kasus Anak

AMLAPURA—

Pusat Pelayaan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) terus memperjuangkan nasib anak didepan hukum. Tidak jarang LSM yang berkiprah dibidang pendampingan hukum anak dan perempuan ini hingga berbuih-buih melakukan pembelaan agar anak dan perempuan dapat diperlakukan sesuai kodrati dan posisinya.

Ketua P2TP2A Karangasem Ni Nyoman Suparni, mengatakan, saat ini masih banyak kendala yang dihadapi LSM yang dipimpinnya dalam memperjuangkan hak anak, terutama anak yang masih sekolah. Hal ini menurut Suparni karena belum terbangunnya persepsi sama dalam memperlakukan anak dihadapan hukum. ‘’Ini terbukti dari sejumlah kasus yang dihadapi jika dibiarkan berjalan sendiri tanpa pendapingan LSM, kerap diperlakukan kurang profesional, cenderung mendapatkan pressure atau tekanan psikis yang dapat mempengaruhi tingkat perkembangan anak,’’ujarnya.

Namun demikian, sejauh ini di tingkat kepolisian sejak masa penyelidikan maupun peyidikan sudah tumbuh kesadaran bahwa anak yang menghadapi kasus hukum sudah diperlakukan secara baik. ‘’Terlebih saat ini sudah ada MoU antara LSM dengan Mapolres Karangasem dalam rangka menghadapi kasus hukum pada tingkat anak-anak,’’katanya. Dengan MOU tersebut polisi sudah paham bagaimana sebaiknya memperlakukan mereka saat melakukan penyidikan terhadap anak. Bahkan saat ini jika tidak didampingi LSM, Polisi tidak mau menangani.

Kendati ditingkat Kepolisian penanganan bejalan baik, namun ditingkat Kejaksaan sama sekali belum terbangun komitmen seperti itu, sehingga menjadi terkendala untuk memberikan pembelaan terhadap anak-anak. ‘’Kejaksaan kadang tidak mau tahu apakah obyek hukumnya anak atau bukan, tetap saja melakukan prosedur penahanan secara normative,’’jelasnya.


Tahun ini, LSM P2TP2A menangani 60 kasus anak yang berhadapan dengan hokum, diantaranya sekitar 60% masih tergolong berjiwa murni artinya sangkaan yang ditimpakan tidak mengandung tingkat kesalahan signifikan. dek

Tidak ada komentar: