Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger

SELAMAT DATANG DI KUBU JINGGA,BLOG YANG BERISI APA SAJA.

Selasa, 25 Januari 2011

Divonis Tujuh Tahun, Gembong Maling Pretima Sesenggukan

AMLAPURA—
Gembong maling pretima (benda sacral milik pura) I Gusti Putu Oka Riyadi alias Gung Tabanan dan I Wayan Eka Putra alias Surung alias Astra divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin I Made Yuliada, Senin (24/1) kemarin. Putusan yang dijatuhkan oleh hakim PN Amlapura sama dengan tuntutan JPU Ketut Kasna Dedy.

Selain memvonis kedua otak maling pretima tersebut, hakim yang sama dalam siding terpisah juga memvonis Gusti Agung Komang Suardika alias Mang Enok dengan hukuman 6,5 tahun.

Dalam sidang tersebut, hakim menilai ketiga terdakwa terbukti melanggar dakwaan pertama JPU yakni melanggar pasal 363 ke-4e dam ke-5e KUHP. Terdakwa Gung Tabanan dan Surung dinilai terbukti melakukan pencurian dilima tempat yakni Pura Penataran Pande dua kali, Pura Puseh Pesaban, Pura Puseh Bukit Panti, Pura Dalem Peringalot. Sementara itu, terdakwa. dek

Tidak ada komentar: