Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger

SELAMAT DATANG DI KUBU JINGGA,BLOG YANG BERISI APA SAJA.

Rabu, 12 Januari 2011

Otak Maling Pretima Dituntut 7 Tahun

AMLAPURA—
Tiga maling pretima (benda sacral milik pura) dituntut tujuh tahun penjara dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Rabu (12/1) kemarin. JPU Ketut Kasna Dedi dan Cok Dian Permana menilai perbuatan terdakwa melukai hati umat Hindu demi uang.

Terdakwa yang dituntut 7 tahun penjara yakni terdakwa Gusti Putu Oka Riyadi alias Gung Tabanan alias Gung aji (otak pencurian) dan Wayan Eka Putra alias Astra alias Surung (dalam satu berkas), serta Gusti Agung Komang Suardika alias Enok (dalam berkas terpisah).

Yang pertama kali diajukan kehadapan majelis hakim yang diketuai Made Yuliada yakni terdakwa Enok. JPU menyebutkan, terdakwa Enok ikut melakukan pencurian didua TKP yakni Pura Puseh Pesaban dan Pura Bukit Panti. JPU dalam pembuktiannya menilai unsur dakwaan pertama, pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP terbukti secara sah.

Sementara itu, gembong maling pretima Gung Tabanan dan Surung juga bernasib sama. JPU secara rinci menyebutkan TKP yang sempat disanggongi terdakwa. Untuk wilayah Karangasem, terdakwa melakukan pencurian dilima tempat yakni Pura Penataran Pande dua kali, Pura Puseh Pesaban, Pura Puseh Bukit Panti, Pura Dalem Peringalot.

Dikatakan, hasil curian tersebut dijual kepada Gusti Lanang Sidemen dipasar Klungkung. Bahkan sebagian emas curian tersebut dilebur. Uang hasil curian dinikmati oleh semua terdakwa yang pembagiannya dilakukan oleh Gung Tabanan.

JPU dengan legowo mengatakan, terdakwa hanya terbukti melakukan kejahatan terhadap dakwaan pertama yakni pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. ‘’Terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan kedua pasal 26 UURI 5/1992 tentang benda cagar budaya. Karena benda curian tersebut meskipun telah diupacarai secara agama, namun tidak terdaftar sebagai benda cagar budaya,’’ujarnya.

Mendengar tuntutan tersebut, ketiga terdakwa tidak mengajukan pembelaan. Hanya saja ketiganya meminta agar majelis memberikan keringanan hukuman atas perbuatanya. dek

Tidak ada komentar: