Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger

SELAMAT DATANG DI KUBU JINGGA,BLOG YANG BERISI APA SAJA.

Jumat, 28 Januari 2011

Pemkab Didesak Talangi Dana Raskin

AMLAPURA—
Aturan baru pendistribusian beras miskin (raskin) bagi keluarga kurang mampu dirasa sangat menyulitkan. Karena pihak Bulog baru akan mengeluarkan beras jika pembayaran telah dilakukan oleh rumah tangga miskin (RTM) yang menerima. Kondisi ini ternyata sangat menyulitkan masyarakat penerima bantuan raskin.

Ketua Forum Perbekel Karangasem I Gede Pawana, yang juga Perbekel Duda Timur, mengatakan, Forum Perbekel sempat melakukan pertemuan dan memunculkan aspirasi agar masalah pendistribusian raskin dananya ditalangi Pemkab.

Aturan baru pendistribusian raskin mulai berlaku bulan Januari ini. ‘’Kalau aturan yang lama, beras bisa didistribusikan dulu ke RTM, setelah dibayar oleh penerima, barulah pembayaran dilakukan,’’ujar Pawana.

‘’Sekarang ini, dengan berlakunya aturan baru, Bulog meminta agar uangnya dibayarkan lebih dahulu. Setelah dilakukan pembayaran, beras baru dapat didistribusikan ke RTM penerima,’’tambah Gelgel.

Ditambahkan, tiap desa rata-rata memerlukan dana talangan senilai Rp. 15- Rp. 20 juta. Dana talangan yang dibutuhkan oleh masing-masing desa tergantung dari jumlah RTM yang dimiliki. Semakin besar angka RTM, jumlah dana talangan yang dibutuhkan juga semakin membesar. Sejauh ini, karena RTM belum melakukan pembayaran, distribusi raskin juga belum bisa dilakukan. ‘’Untuk itu, kami mendesak Pemkab Karangasem agar membantu menalangi dana yang dibutuhkan, sehingga raskin bisa diterima warga yang membutuhkan,’’jelas Pawana. dek

Tidak ada komentar: