Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger

SELAMAT DATANG DI KUBU JINGGA,BLOG YANG BERISI APA SAJA.

Kamis, 27 Januari 2011

Galian C Melanggar Tata Ruang Ditutup

AMLAPURA—
Tim yustisi dibawah pimpinan Wakil Bupati Karangasem I Made Sukerana menutup sejumlah galian C tidak berijin alias bodong di Dusun/Desa Sebudi, Selat, Karangasem, Kamis (27/1) kemarin. Penutupan galian C bodong juga disertai pelaporan tiga pengusaha galian ke Mapolres Karangasem.

Peutupan lokasi galian C bodong yang melibatkan Pol PP, Komisi II DPRD Karangasem dan aparat Kepolisian dilakukan sekitar pukul 10.00. Saat disanggongi,galian C illegal tersebut masih beraktifitas. Begitu mengetahui ada sidak gabungan, sopir galian kocar-kacir langsung mencari tempat persembunyian.

Sementara dua orang petugas pelaksana penambang dari CV Sukawana Group yakni kasir I Gusti Ngurah Ludra asal Banjarangkan, Klungkung dan sopir Loder asal Lombok, Safaruddin langsung diminta menghentikan aktifitasnya. Kunci loder yang sedang mengangkat pasir disita.

Wakil Bupati Made Sukerana mengatakan, galian C tersebut merupakan galian bodong karena tidak mengantongi ijin dari Pemerintah Karangasem. Selain bodong, lokasi galian C tersebut juga melanggar Perda tata ruang Karangasem. ‘’Sesuai Perda No. 11/2000 tentang tata ruang, kawasan tersebut bukan lokasi galian C. Diluar kawasan itu baru bisa dilakukan penggalian,’’ujar mantan Pengacara tersebut.

Dijelaskan, lokasi galian C di Sebudi masuk kawasan hutan lindung. Untuk wilayah Kecamatan Selat, lokasi yang diperuntukkan bagi galian C hanya diwilayah Dusun Lebih dan Pura. ‘’Diluar kawasan itu tidak diijinkan melakukan penggalian,’’jelasnya.

Wabup mengakui, galian C dilokasi tersebut sudah kerap disidak Pol PP, namun pengusaha yang kabarnya disokong desa adat tetap membangkang dan kucing-kucingan dengan petugas.

Selain menutup galian C, tim yustisi juga mempolisikan tiga pengusaha galian C bodong yang tergabung dalam Sukawana group. Ketiga pengusaha yang dilaporkan karena melanggar Perda No. 11/2000 yakni I Nyoman Murjana asal Sukawati, Mangku Tirta asal Sebudi dan Gusti Ngurah Arimbawa asal Klungkung.

Kasat Pol PP IB Anom Suryadarma menambahkan, jumlah galian C yang ada diwilayah Selat sebanyak 67 buah. Namun yang berijin hanya tiga buah tersebar didusun Lebih dan Pura. ‘’Dua kawasan itu memang bisa digali,’’ujarnya. Luas lahan yang digaliseluas 5,5 hektar.

Tidak ada komentar: