Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger

SELAMAT DATANG DI KUBU JINGGA,BLOG YANG BERISI APA SAJA.

Senin, 10 Januari 2011

Nodai Simbol Agama Hindu, Maling Pretima Diganjar 6,5 tahun

AMLAPURA—

Pelaku pencurian pretima (benda sakral pura) I Komang Gede Pariana alias Apel yang melakukan aksinya di Pura Puseh Bukit Panti divonis enam tahun enam bulan penjara dalam sidang yang digelar di pengadilan negeri (PN) Amlapura, Senin (10/1) kemarin. Majelis hakim yang dipimpin I Wayan Merta, SH menilai perbuatan terdakwa menodai simbol-simbol agama Hindu.

Putusan majelis hakim yang beranggotakan Kadek Dedy Arcana,SH dan Wayan Suarta,SH tersebut lebih berat enam bulan dibandingkan tuntutan JPU. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa hukuman enam tahun penjara.

Majelis dalam amar putusannya memuat secara rinci perbuatan terdakwa yang ikut secara bersama-sama melakukan pencurian di pura Puseh Bukit Panti. Sehingga majelis menilai terdakwa terbukti melakukan kejahatan terhadap pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e jo pasal 362 KUHP. ‘’Dari keterangan saksi dan pengakuan terdakwa serta alat bukti ada kesesuaian,’’ungkap hakim Suarta.

Dalam aksi pencurian yang berlangsung sekitar Juni 2010, terdakwa Apel bertugas diluar mengawasi keadaan bersama Gusti Oka Riyadi alias Gung Tabanan. Sementara dua pelaku lainnya Wayan Eka Putra alias Surung alias Astra dan Gusti Agung Suardika alias Enok masuk kedalam pura yang gerbangnya tidak terkunci. ‘’Perbuatan terdakwa kami nilai terbukti melakukan kejahatan secara bersama-sama melakukan kejahatan sebagaimana yang didakwakan JPU,’’ujarnya.

Benda yang disakralkan pengempon pura puseh Bukit Panti, yang diambil saat itu berupa bajra, permata panca datu dalam keropak dari kayu cempaka (dibawa Gung Tabanan) serta pretima Rambut Sedana dari uang kepeng. Benda curian tersebut dijual kepada Gusti Lanang Sidemen dipasar Klungkung.

Selama persidangan berlangsung, hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf yang bisa menghapuskan akibat pidana. Alasan yang memberatkan hukuman terdakwa karena perbuatannya sangat meresahkan masyarakat serta dinilai melecehkan keyanikan dan nilai-nilai agama Hindu.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU Ketut Kasna Dedy dan Cok Dian Permana menyatakan menerima. ‘’Kami menerima majelis,’’ungkap JPU.dek

Tidak ada komentar: