Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger

SELAMAT DATANG DI KUBU JINGGA,BLOG YANG BERISI APA SAJA.

Selasa, 14 Desember 2010

JPU Hadirkan Tiga Saksi Mahkota

AMLAPURA—
Kejaksaan Negeri (Kejari) Amlapura mendatangkan saksi mahkota dalam kasus pencurian pertima yang menjerat terdakwa I Komang Gede Pariana alias Apel alias Roko di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Senin (13/12) kemarin. Salah seorang saksi mahkota dalam keterangannya menuding Gusti Putu Oka Riyadi alias Gung Tabanan adalah koordinator dalam aksi tersebut.

Saksi mahkota yang didatangkan JPU Ketut Kasna Dedi yakni Gusti Lanang Sidemen, Komang Oka Sukaya (penadah). Keduanya dijemput ke LP Gianyar. Sementara satu saksi mahkota lainnya yakni Gusti Agung Komang Suardika alias Enok (pelaku pencurian) yang tidak lain ipar Gung Riyadi (terdakwa dalam berkas terpisah).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Merta, baik terdakwa Apel maupun saksi Enok mengaku pencurian di Pura Bukit Panti dikoordinir oleh Gung Riyadi. Enok menuturkan, menjelang pencurian dia dijemput Gung Tabanan kerumahnya di Tabanan. Saat itu, dia akan diajak melali.

Pembagian tugas saat berlangsung pencurian tersebut, Enok dengan Wayan Eka Putra alias Surung bertugas masuk lalu mengambil barang berharga dipura. Sedangkan Gung Tabanan bersama terdakwa Apel berada diluar mengawasi. ‘’Jika ada orang lewat sansinya bertepuk tangan majelis,’’aku ipar Gung Tabanan tersebut.

Didalam pura, Surung bertugas mengambil barang sedangkan saksi sendiri mengaku bertugas memasukkan kedalam karung yang didapat diareal pura. Barang berharga yang diambil saat itu berupa genta, keropak serta pertima dan beberapa barang berharga lainnya. Selanjutnya barang hasil curian tersebut dijual kekios Gusti Lanang Sidemen dipasar Klungkung.

Saksi mengakui sudah melakukan pencurian dibanyak tempat. Untuk Kabupaten Karangasem pura yang disantroni sebanyak dua buah, di Gianyar dua kali dan sekali di Badung. Dia menegaskan, tiap kali melakukan aksinya selalu diajak oleh Gung Tabanan.

Sementara itu, saksi Gusti Lanang Sidemen mengaku kerap membeli barang antik dari Gung Tabanan. Sedikitnya, transaksi jual beli terjadi sebanyak 8 kali. Barang yang dibeli dari Gung Tabanan berupa genta, lontar, uang kepeng, patung dewa-dewi serta yang lainnya. ‘’Tidak benar kalau saya yang menyuruh Gung Tabanan melakukan pencurian,’’ujar terdakwa membantah BAP Gung Tabanan. Demikian juga penadah Komang Oka Sukaya mengaku mendapatkan barang tersebut dari Gusti Lanang Sidemen. Dia mengakui barang tadahannya tersebut ada yang dijual kepada Roberto tourist asal Italia. dek

Tidak ada komentar: