Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger

SELAMAT DATANG DI KUBU JINGGA,BLOG YANG BERISI APA SAJA.

Kamis, 23 Desember 2010

Sidang Pencurian Pertima, JPU Datangkan Saksi Ahli

AMLAPURA—
Sidang pencurian benda sakral milik pura (pertima) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Rabu (22/12) siang kemarin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cok. Dian Permana, dalam sidang tersebut mendatangkan saksi ahli dari Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Wilayah Bali, NTB dan NTT.

Terdakwa pencurian pertima yang disidangkan kemarin yakni Gusti Putu Riyadi alias Gung Tabanan yang dijadikan satu berkas dengan terdakwa Wayan Eka Putra alias Surung. Sementara terdakwa Gusti Agung Suardika alias Enok yang diperiksa dalam berkas terpisah agendanya sama. Hanya terdakwa Komang Gede Pariana yang sidangnya ditunda lantaran majelis hakim yang memeriksa kasusnya berhalangan.

Saksi dari Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala wilayah Bali, NTB dan NTT, Drs. AA Gde Agung dihadapan majelis hakim yang dipimpin Made Yuliada, SH mengatakan, benda-benda yang dicuri oleh terdakwa adalah benda cagar budaya yang dilindungi. Dia menjelaskan, yang dikatakan sebagai benda cagar budaya merupakan benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yangberupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yangberumur sekurang-kurangnya 50 (limapuluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, sertadianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

‘’Semua benda-benda religius atau yang berumur minimal 50 tahun adalah benda cagar budaya,’’tegasnya.

Hakim sempat ragu apakah benda yang dicuri terdakwa dibeberapa pura, merupakan benda cagar budaya atau tidak. Karena jika dilihat dari umurnya benda yang dicuri tersebut diperkirakan belum berumur 50 tahun. Menjawab pertanyaan hakim, saksi mencontohkan sebuah monumen perjuangan, meskipun belum berumur 50 tahun namun tetap masuk sebagai benda cagar budaya karena sejarahnya. ‘’Prasasti dari tembaga itu diperkirakan dibuat tahun 2002, namun karena melalui proses agama dan isinya menceritakan abad ke-16 sehingga menjadi benda cagar budaya,’’katanya.

Dia menegaskan, meskipun belum terdaftar sebagai benda cagar budaya,namun benda-benda yang dicuri terdakwa dibeberapa pura tetap benda cagar budaya sehingga patut dilindungi. Perbuatan terdakwa dinilai sudah merusak benda cagar budaya termasuk merusak nilai kesakralan maupun fisik benda tersebut.

Hakim nampaknya tidak puas dengan keterangan saksi ahli yang didatangkan JPU. Untuk memperkuat keterangan saksi tersebut, dan untuk membuktikan dakwaannya tersebut, JPU berjanji akan menghadirkan saksi ahli lainnya. ‘’Kami akan usahakan mendatangkan saksi ahli lainnya majelis,’’ujar JPU.dek

Tidak ada komentar: