Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger

SELAMAT DATANG DI KUBU JINGGA,BLOG YANG BERISI APA SAJA.

Rabu, 15 Desember 2010

Sebanyak 567 PNS Disumpah

AMLAPURA—

Sebanyak 567 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Karangasem yang lolos seleksi tahun 2008 diambil sumpahnya oleh Sekda Drs. I Nengah Sudarsa, M.Si, Rabu (15/12) kemarin. Pengambilan sumpah janji dilakukan di Gedung Kesenian Amlapura dengan disaksikan rokhaniawan dari Kendepag Kab. Karangasem dan Kepala Bawasda Karangasem.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Drs. I Wayan Miasa, mengatakan, PNS yang diambil janjinya adalah PNS golongan I hingga PNS golongan III. Mereka merupakan PNS formasi tahun 2008. Dikatakan, PNS golongan I yang diambil sumpahnya sebanyak 33 orang, PNS Golongan II berjumlah 417 orang dan PNS Golongan III berjumlah 67 orang. ‘’Total PNS yang diambil sumpahnya hari ini berjumlah 567 orang,’’ujar Miasa.

Sementara itu, Wakil Bupati Karangasem I Made Sukerana, SH menambahkan, pelaksanaan pengambilan sumpah janji PNS merupakan moment yang dimaknai sebagai wujud komitment pengabdian diri sebagai aparatur negara. ‘’Sebagai salah satu usaha untuk menjamin pelaksanaan tugas kedinasan dapat dilakukan sebaik-baiknya maka sebagai PNS wajib mengangkat sumpah /janji sebagai wujud kesanggupan mentaati, serta keharusan tidak melakukan larangan yang ditentukan sekaligus diikrarkan,’’ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup Sukerana juga mengajak semua PNS untuk meningkatkan motivasi kerja dan disiplin yang dilandasi peraturan organisasi dan kesadaran diri untuk menyesuaikan dengan peraturan organisasi. ‘’Jika disiplin telah tumbuh dalam diri PNS, berarti dapat menghasilkan pekerjaan optimal sesuai hak dan tanggung jawabnya,’’jelas Sukerana.

Dengan berlakunya PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, kedepan PNS akan menghadapi tantangan yang semakin berat. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan jam kerja sangat diperhitungkan termasuk pencapaian kinerja akhir tahun, jika kurang dari 25 % dapat dikenakan sangsi disiplin berat. Sedangkan jika tidak masuk kantor tanpa alasan jelas diakumulasi diakhir tahun. Dimana dalam ketentuan tersebut dicantumkan, jika 5 hingga 15 hari tidak masuk kerja, mereka akan dikenakan hukuman disiplin ringan. Jika tidak masuk kerja selama 16 hari sampai 30 hari dikenakan hukuman sedang, dan hukuman erat diberikan jika tidak hadir lebih dari 31hingga 46 kali.

Selain itu, para pimpinan SKPD juga diminta untuk memberikan pemembinaan bagi anak buahnya dan memberi penghargaan bagi yang berprestasi. ‘’Pimpinan harus menjatuhkan sanksi bagi PNS yang melanggar dan keluyuran pada jam kerja, karena kondisi ini mencoreng citra PNS,’’jelasnya.dek

Tidak ada komentar: