Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger

SELAMAT DATANG DI KUBU JINGGA,BLOG YANG BERISI APA SAJA.

Jumat, 22 Oktober 2010

Pengadilan Niaga Tolak Gugatan Pailit Terhadap KKM

AMLAPURA—

Aktifitas Koperasi Karangasem Membangun (KKM) dipastikan berlanjut menyusul ditolaknya gugatan pailit yang diajukan pemohon I Wayan Tusta Ariyanto oleh hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Putusan hakim Pengadilan Niaga yang dipimpin Ade Komaruddin, SH ini disampaikan dalam sidang yang digelar pada Selasa (19/10) lalu di Surabaya.

‘’Ya…gugatan pailit yang dimohonkan Wayan Tusta Ariyanto ditolak hakim Pengadilan Niaga,’’ujar kuasa hukum KKM I Nengah Maharsa, Kamis (21/10) kemarin.

Jelas Maharsa, dasar hakim menolak permohonan tersebut karena penggugat tidak mampu menunjukkan bukti perjanjian asli dihadapan majelis hakim. Selain itu, pembuktian tidak dilakukan dengan sederhana sesuai yang diamanatkan oleh pasal 8 UU Kepailitan. Menurutnya, pembuktian dalam sidang Niaga hanya membuktikan secara formal dengan bukti surat tanpa mendengarkan keterangan saksi.

Sebelumnya permohonan pailit bernomor 19/pailit/2010/P. Niaga SBY disampaikan pemohon melalui kuasa hukumnya yakni I Gede Agung Sanjaya, Kemal Idris Pulungan, Ferra Ratna Wardani dan Yulia Agustini dari kantor Advokat Ganesha Assosiates and Law Office. Pada intinya, permohonan yang diajukan kepada Pengadilan Niaga agar menyatakan KKM pailit sesuai UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang. Karena selama ini KKM dinilai sudah tidak mampu mengembalikan uang nasabahnya yang tertanam di Koperasi bentukan Putu Kertia yang digerebeg Polda Bali pada Pebruari 2009 silam.dek.

Tidak ada komentar: