Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger

SELAMAT DATANG DI KUBU JINGGA,BLOG YANG BERISI APA SAJA.

Selasa, 12 Oktober 2010

Lagi, Koruptor BOS Divonis Satu Tahun

AMLAPURA—
Setelah Kepala Sekolah (Kasek) SDN I Kesimpar I Komang Putu dijatuhi hukuman satu tahun penjara lantaran dinilai terbukti menyalahgunakan uang bantuan operasional sekolah (BOS), Selasa (12/10) giliran bendahara sekolah Ni Made Astiti Dwi Puspawati divonis sama. Selain divonis pidana penjara, hakim Pengadilan Negeri (PN) Amlapura yang dipimpin Tri Andita J, juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp. 8,3 juta, tiga bulan kurungan.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan enam bulan dari tuntutan JPU Putu Sugiawan sebelumnya. Sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp. 8,3 juta, subsider 6 bulan.

Dalam amar putusannya, hakim menilai terdakwa terbukti secara bersama-sama dengan Kasek I Komang Putu melakukan tindak pidana penyalahgunaan dana BOS tahun 2008, dengan melanggar pasal 8 jo pasal 12 A ayat 1 dan 2 UU RI 20/2001 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP. ‘’Unsur yang didakwakan dalam pasal tersebut kami nilai terbukti secara meyakinkan menurut hukum,’’ujar hakim.

Dana BOS seperti yang terdapat dalam buku panduan secara jelas tidak boleh dipinjamkan kepada pihak lain. Namun kenyataannya, terdakwa bersama Kasek justru meminjamkan uang tersebut kepada guru-guru walau akhirnya sudah dikembalikan dalam rapat tanggal 28 Maret 2010 silam.

Nilai dana BOS yang disalahgunakan Dwi Astiti dengan cara dipinjamkan kepada orang lain totalnya Rp 11,15 juta. Nilai tersebut merupakan sebagian BOS periode 2008 yang diterima dari Komang Putu sebanyak Rp 19,5 juta. Orang yang ikut meminjam dana BOS yakni I Wayan Teso (penjaga sekolah) meminjam Rp. 6,5 juta, selanjutnya Ni Luh Karmiati meminjam Rp. 1,1 juta, I Nyoman Raka yang meminjam Rp. 550 ribu dan Kasek Komang Putu dari awal sudah memotong dana tersebut Rp. 3 juta.

Mendengar putusan tersebut, baik terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya I Made Ruspita maupun JPU Putu Sugiawan menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. ‘’Kami masih pikir-pikir majelis,’’ungkap JPU Putu Sugiawan.dek.

Tidak ada komentar: