Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger

SELAMAT DATANG DI KUBU JINGGA,BLOG YANG BERISI APA SAJA.

Jumat, 29 Oktober 2010

Polisi Tetapkan Ipar Sadia Sebagai Tersangka

AMLAPURA—

Setelah menetapkan Komang Sadia (22) warga Dusun Manik, Desa Muncan, Selat, Karangasem sebagai tersangka pembunuhan Ir. Putu Sudarsana (44), kontraktor yang beralamat di Jalan Batanghari XI No 11 A Denpasar, Polisi kembali menetapkan satu tersangka yakni I Wayan Simantara (28) warga Jalan Buluh Indah, Gang VI A,20, Denpasar sebagai tersangka.

Simantara yang tidak lain ipar Sadia bukan ikut melakukan pembunuhan terhadap korban, namun dia memiliki peran membantu menutupi aksi pembunuhan dan ikut membantu mengangkat mayat korban kedalam mobil Avanza yang disewa. Oleh Polisi, Simantara dijerat dengan pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara.

Informasi di Mapolres Karangasem, Simantara ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (28/10) malam. ‘’Sejauh ini keterlibatan Simantara karena membantu mengangkat mayat korban kedalam mobil,’’ujar Kasat Reskrim AKP Made Mundra seijin Kapolres AKBP Ketut Onik Suirawan, Jumat (29/10) kemarin.

Dikatakan, Simantara sempat berkilah tidak tahu kalau yang diangkat adalam mayat, namun alasan tersebut langsung terbantah oleh pengakuan Sadia yang mengatakan saat diangkat kaki korban masih menjulur keluar. ‘’Jadi tidak mungkin dia tidak tahu yang diangkatnya mayat,’’tegas Mundra.

Sementara itu, anggota keluarga lainnya yang ikut membantu mengurug spiteng tempat mayat dibuang seperti, ayah pelaku I Ketut Dudun, pamannya I Nengah Miasih, ibu serta keponakannya GA hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Polisi mengaku masih kesulitan untuk menetapkan mereka sebagai tersangka karena mereka masih memiliki hubungan darah vertical. ‘’Karena sipelaku berstatus sebagai anak maupun keponakan, mereka berhak melindungi dan tidak bisa dijerat hukum. Berbeda dengan Simantara yang merupakan keluarga jauh,’’imbuhnya.

Ditambahkan, aturan 221 KUHP tidak bisa dikenakan kepada suami, istri maupun orang tua. Jika aturan tersebut dipaksakan, menurut Mundra polisi bisa dipraperadilkan seperti kasus pembunuhan yang terjadi di Ambon.

Sementara itu, tersangka Komang Sadia alias Ucil alias Brono yang kemarin kembali disidik mengakui, dia memiliki dendam kepada korban. Karena, truk tersebut memang milik korban, namun surat-suratnya naik atas nama dirinya. dek.

Tidak ada komentar: