Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger

SELAMAT DATANG DI KUBU JINGGA,BLOG YANG BERISI APA SAJA.

Kamis, 07 Oktober 2010

Korban Mesum Tugu Pahlawan Trauma

AMLAPURA—

Tersangka pelaku mesum di Tugu Pahlawan Amlapura, MF (16) asal Lingkungan Karang Tohpati, Amlapura diijinkan pulang kerumahnya setelah menjalani pemeriksaan. Informasi tersebut dibenarkan Kapolsektif Kota AKP I Ketut Winama, seizin Kapolres Karangasem, AKBP Heny Harsono, Kamis (7/10) kemarin.

‘’Dengan berbagai pertimbangan, pelaku MF kita ijinkan pulang dan dikenakan wajib lapor. Apalagi dia kini masih bersekolah,’’ujar Kapolsek Winama.

Ditegaskan, saat diperiksa penyidik, pelaku mengaku masih duduk dibangku kelas II salah satu SMK di Karangasem. Kepada penyidik dia mengaku suah pacaran dengan Melati sejak lama. Persetubuhan itu bahkan sudah dilakukan sebanyak tujuh kali yang dilakukannya di Tugu Pahlawan Ciung Wanara yang berada dijalan Diponegoro, Amlapura.

Keluarga Melati yang tidak terima dengan kejadian tersebut berniat melanjutkan poses hukum kasu tersebut. Menurut pengakuan Mar, ibu korban, pihak keluarga tersangka sempat datang untuk berdamai, namun ditolak. ‘’Keluarga tersangka sempat datang untuk berdamai, namun kami ingin meneruskan proses hukumnya,’’ujar Mar. Jika proses hukum sudah kelar, dia bermaksud membawa dan menyekolahkan Melati di Lombok.

Dilain pihak, sejak iabnya diketahui oleh orang tuanya hingga berbuntut ke Polisi, Melati sendiri kini mengalami depresi. Menurut aktivis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Ni Nyoman Suparni, Melati saat ini lebih banyak mengurung diri dalam kamarnya. ‘’Korban sekarang trauma karena malu kejadian ini diketahui. Kami saat ini terus berupaya mengembalikan kondisi kejiwaan korban,’’ungkap Suparni.

Mengingat kasus ini korbannya anak SMP, pihaknya berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga kemeja pengadilan. Disisi lain, karena pelakunya juga masih tergolong anak-anak, dia mengaku menyambut baik keputusan yang diambil oleh pihak kepolisian dengan memberlakukan wajib lapor bagi tersangka.dek

Tidak ada komentar: