Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger

SELAMAT DATANG DI KUBU JINGGA,BLOG YANG BERISI APA SAJA.

Selasa, 19 Oktober 2010

PK Dikabulkan MA --Kajeng Mudika Dipastikan Segera Bebas

AMLAPURA—

Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pelecehan seksual terhadap SWD (16) dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) RI. Dengan dikabulkannya PK Made Kajeng Mudika, mantan anggota Polri yang terlibat dalam kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan I Gede Sumantara dan terpidana lainnya juga akan bebas.

Humas PN Amlapura, Reza Himawan P, Selasa (19/10) mengatakan, putusan PK yang dijatuhkan oleh MA sekaligus membatalkan putusan MA nomor 715/k/Pidsus/2007 tertanggal 3 April 2007 sebelumnya yang isinya membatalkan putusan bebas majelis hakim PN Amlapura terhadap Briptu Kajeng Mudika.

Dalam sidang sebelumnya, Kajeng Mudika divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karangasem. Tim JPU yang tidak terima dengan putuan tersebut lalu mengajukan Kasasi sehingga terdakwa Kajeng divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp. 60 juta. Melalui putusan nomor 715/k/Pidsus/2007 tertanggal 3 April 2007.

Setelah divonis bersalah oleh hakim kasasi, terdakwa tidak lantas menerima hukuman tersebut, namun mengajukan PK bersama terdakwa lainnya yakni mantan Bupati Karangasem, Gede Sumantara AP, Wayan Budiastri, Gede Subrata, dan Wayan Aliarta, melalui penasihat hukumnya I Made Ruspita,SH.

Hakim PK yang menjatuhkan vonis bebas Kajeng Mudika yakni Mugiharjo, SH (Ketua majelis) dengan anggotanya Prof. DR. Komariah E Suparjaya,SH, dan DR. H Abu Ayub SH,MH, pada tanggal 23 September 2010.

Dalam amar putusannya, hakim memutuskan dan menyatakan terpidana I Gede Kajeng Mudika, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU dan mengembalikan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

‘’Ya…putusan PK yang memvonis bebas terdakwa sudah keluar,’’ujar Humas PN Amlapura, Reza Himawan Pratama. Dia mengaku baru menerima kutuipan putusan tersebut kemarin. ‘’Untuk putusan lengkapnya kami belum tahu,’’katanya.

Dengan keluarnya vonis bebas tersebut. secara otomatis segala hak dan kehormatan serta jabatan yang dimiliki sebelumnya akan dikembalikan. Artinya statusnya sebagai Anggota Polri di jajaran Polres Karangasem, akan dikembalikan.

Sebelumnya, dalam sidang kode etik yang digelar komisi kode etik Polres Karangasem, Kajeng dinyatakan bersalah melanggar kode etik Polri setelah terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap SWD siswi salah satu SMU swasta di Karangasem, pada tahun 2006 silam. dek.

Tidak ada komentar: