Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger

SELAMAT DATANG DI KUBU JINGGA,BLOG YANG BERISI APA SAJA.

Jumat, 15 Oktober 2010

Galian C, Sebagai Penyumbang PAD dan Penyumbang Kerusakan Lingkungan

AMLAPURA—

Keberadaan galian C di Karangasem sangat dilematis. Disatu sisi jika dibiarkan akan berdampak pada keselamatan lingkungan, disisi lain, keberadaan galian C diakui menjadi pendongkrak PAD terbesar di Karangasem.

‘’ Potensi galian C disatu sisi memang memberi dampak menggiurkan bagi masyarakat dan manfaat PAD bagi pemerintah daerah, namun disisi lain sangat berdampak pada keselamatan lingkungan,’’ujar Wakil Bupati Karangasem I Made Sukerana, kemarin.

Mengingat keberadaan galian C sangat membahayakan lingkungan, Sukarena mengatakan keberadaan galian C perlu ditata dan dikendalikan. Untuk itu Perda galian C yang sudah mengatur tata cara perlakuan dalam menarik PAD harus diterapkan secara konskwen dan konsisten.

Eksploitasi galian C Karangasem setiap hari mencapai 1.678 truk dan per bulan sebanyak 50.340 truk dengan lintasan portal meliputi dititik Rendang 950 truk, Selat 170 truk, Geriana Kangin 50 truk, Butus 200 truk, Tianyar Barat 225 truk, Datah 35 truk, Untalan 10 truk, Liligundi 30 truk dan Pempatan 8 truk.

Sementara target pemasukan dari galian C per bulan mencapai Rp. 1.779.000.000 atau per hari Rp. 59.330.000. Untuk tahun 2010 target pemasukan dari galian C, menurut Kepala Dispenda Ir. I Gede Adnya Mulyadi, MM, ditetapkan sebesar Rp. 12.559.000 yang kini hingga Oktober sudah tercapai Rp. 10.699.000.000 (85,19%). ‘’Kedepan pengelolaan galian C perlu diarahkan secara bertahap untuk diperjualbelikan secara legal,’’jelasnya.

Kabag Ekonomi I Putu Laba Erawan menambahkan, Pemkab Karangasem telah memiliki Perda Pengaturan Galian C No. 15 Tahun 2007 tentang Pengaturan Galian C yang menata sistim eksploitasi galian C secara teratur dan legal, khususnya masalah perijinan dan persyaratannya sehingga dapat menjadi perangkat untuk mengen dalikan timbulnya dampak kerusakan secara cepat. Begitu pula masalah reklamasi juga telah diatur secara baik sehingga dapat ditaati secara konskwen oleh pengusaha penambangan galian C.dek.

Tidak ada komentar: