Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger

SELAMAT DATANG DI KUBU JINGGA,BLOG YANG BERISI APA SAJA.

Kamis, 28 Oktober 2010

Dilaporkan Menghilang, Majikan Dibunuh Sopir

AMLAPURA—

Kasus pembunuhan kembali terjadi yang menimpa korban Ir. Putu Sudarsana (44) warga yang beralamat dijalan Tukad Batanghari, Denpasar. Belakangan diketahui, pembunuhan sadis tersebut dilakukan oleh sopir korban sendiri yakni I Komang Sadia alias Ucil alias Brono (22), asal Banjar Manik, Desa Muncan, Selat, Karangasem.

Pembunuhan terhadap korban dilakukan sekitar pukul 14.30 pada Senin (25/10) lalu didalam kamar pelaku di Banjar Manik, Muncan. Pelaku membunuh korban dengan sebatang kayu jambu.

Sebelum korban ditemukan dikubur dalam sebuah septictenk dirumah paman pelaku, I Nengah Miasih, pada Selasa (26/10) pelaku sempat ikut mengantarkan istri korban, Ni Kadek Susi Widiastuti melapor ke Mapolsek Karangasem. Isinya menyebutkan bahwa suaminya tidak pulang setelah berangkat mengambil uang kerumah sopirnya di Banjar Manik, Muncan.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi mulai melakukan penyelidikan. Orang yang sempat berhubungan dengan korban langsung dimintai keterangan. Polisi dari awal langsung mencurigai Sadia. Kecurigaan polisi tersebut cukup beralasan karena pelaku adalah orang terakhir yang diajak bertemu oleh korban.

Saat dimintai keterangan, pelaku sempat berkilah. Bahkan pelaku mengaku sempat menawari untuk mengantarkan korban pulang kerumahnya di Denpasar. Namun, polisi tidak kehilangan akal hingga akhirnya pelaku mengakui telah membunuh korban dikamar rumahnya.

Kepada penyidik di Mapolres Karangasem, pelaku mengaku membunuh lantaran sakit hati dengan korban yang menjual mobil truk Toyota New Dyna yang selama ini dibawanya.

Menurut pengakuan pelaku, truk milik korban berhasil dijual kepada Ketut Agus Suratna pada Sabtu (23/10). Harga disepakati Rp. 180 juta. Namun DP tanda jadi yang diberikan baru Rp. 50 juta, dan sisanya akan dibayar pada Senin (25/10). Pelaku yang sudah merencanakan niatnya sejak lama begitu jatuh tempo langsung menuju rumah pembelinya dan mengambil sisa penjualan.

Siang harinya, korban langsung menuju rumah pelaku untuk mengambil uang penjualan mobil truknya. Sebelum masuk rumah, korban sempat mandi didepan rumah pelaku. Sementara pelaku sudah masuk mendahului. Usai mandi, korban langsung masuk kamar pelaku untuk mengambil uang. Saat menghitung uang didalam kamar, tiba-tiba kepala belakangnya dipukul dengan kayu oleh pelaku. Begitu menoleh, pelaku kembali memukul kepala sampingnya hingga setengah sadar. Untuk meyakinkan korbannya sudah tewas, pelaku kembali memukul kemaluan korban.

Setelah yakin korbannya tewas, pelaku langsung menggulungnya dengan karpet hijau alasnya duduk. Untuk menghilangkan jejak pembunuhan tersebut, pelaku langsung menyewa sebuah mobil Avanza diwilayah Sanur.

Mayat korban sempat hendak dibuang ke Pula Sari, Bangli. Namun, tindakan itu urung dilakukan. Avanza yang digunakan mengangkut mayat korban kembali dibelokkan kerumah pamannya di Muncan. Kebetulan, dirumah pamannya ada sebuah spiteng sedalam 6 meter. ‘’Menurut pengakuannya, mayat tersebut diangkatnya sendiri tanpa ada yang membantu,’’ujar Kasat Reskrim AKP Made Mundra yang dimintai keterangannya, Kamis (28/10) kemarin. Untuk menghilangkan jejak perbuatannya, pelaku juga mengubur kasur miliknya yang berisi bercak darah termasuk selimut dan barang lainnya. Tidak ketinggalan, motor yang dipakai korban juga ikut dicemplungkan kedalam spiteng.

Paman korban sendiri tidak tahu kalau yang dibuang kesana mayat korban. Orang tua pelaku I Ketut Dudun (52), keponakan I Gede Artika (15) dan pamannya Nengah Miasih dikatakan langsung membantu menimbun barang tersebut. Setelah itu, barulah spiteng tersebut diplester dengan semen.

Jelas Mundra, setelah Sadia mengakui sebagai pelaku pembunuhan, pihaknya langsung turun dan membongkar spiteng tersebut. Pukul 03.00 dini hari, Kamis kemarin, mayat dan barang bukti lainnya sudah berhasil diangkat. Bahkan korban langsung diotopsi ke RS Sanglah.

‘’Pelaku kita jerat dengan pasal 340 KUHP subside 339 KUHP tentang pembunuhan terencana dengan ancaman hukuman mati,’’kata Mundra. Ditambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan aka nada pelaku lain yang terlibat maupun ikut membantu pembunuhan tersebut.

Saat ini, jajaran Reskrim Polres Karangasem masih mengumpulkan barang bukti lain yang digunakan pelaku melakukan aksinya.dek.

Tidak ada komentar: