Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger

SELAMAT DATANG DI KUBU JINGGA,BLOG YANG BERISI APA SAJA.

Kamis, 24 Februari 2011

Mantan Bos KKM Jilid II Kasasi

AMLAPURA—
Terdakwa penggelapan dana nasabah Koperasi Karangasem Membangun (KKM) yang juga mantan Ketua KKM jilid II I Nyoman Suardana terus mengambil upaya hukum guna membebaskan dirinya dari vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan PN Amlapura. Setelah upaya hukum banding yang diajukan mental, terdakwa kini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Humas PN Amlapura Reza Himawan Pratama, Kamis (24/2) tidak menampik informasi tersebut. Dikatakan, terdakwa sudah mengajukan memori kasasi pada tanggal 21 Pebruari lalu. ‘’Ya….terdakwa mengajukan kasasi ke MA,’’ujar Reza.

Sebelumnya, PN Amlapura menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa penggelapan dana nasabah KKM senilai Rp. 23 miliar. Terdakwa yang tidak puas dengan vonis tersebut lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Namun, upaya banding terdakwa untuk mendapatkan keringanan hukuman dimentahkan. PT Denpasar justru memperkuat vonis yang dijatuhkan hakim PN Amlapura. dek

Tidak ada komentar: