Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger

SELAMAT DATANG DI KUBU JINGGA,BLOG YANG BERISI APA SAJA.

Kamis, 07 April 2011

Pembunuh Kontraktor Dituntut 18 Tahun --Istri Korban Kecewa Tuntutan Jaksa

AMLAPURA—

Sidang lanjutan pembunuhan kontraktor Ir, Putu Sudarsana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Rabu (6/4) kemarin. Terdakwa Komang Sadia alias Ucil alias Brono dituntut 18 tahun penjara oleh duet jaksa penuntut umum (JPU) Ketut Kasna Dedy, SH dan Cok. Dian Permana, SH.



‘’Perbuatan terdakwa memenuhi semua unsure yang didakwakan dalam pasal 340 KUHP,’’papar Kasna Dedy dihadapan majelis hakim yang diketuai Wayan Suarta, SH.



Dalam tuntutan setebal 85 halaman tersebut, JPU secara jelas merinci semua perbuatan terdakwa. Dikatakan, terdakwa menghabisi nyawa korban pada tanggal 25 Oktober 2010 saat korban sedang menghitung uang muka penjualan truknya. Pembunuhan itu sendiri dilakukan didalam kamar tidur terdakwa dengan menggunakan sepotong kayu jambu yang telah disiapkan terdakwa sebelumnya.



JPU juga menilai terdakwa secara bersama-sama dengan ipar, paman dan adiknya berusaha menghilangkan semua barang bukti yang digunakan melakukan kejahatan termasuk menghilangkan mayat korban dengan cara menguburnya dalam septictenk dirumah pamannya, Nengah Miasih.



Menurut jaksa, yang menjadi alasan peringan dalam tuntutannya tersebur karena terdakwa mengakui secara jujur perbuatannya dan tidak berusaha mempersulit jalannya persidangan. Sementara hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan karena menghilangkan nyawa orang lain secara terencana.



Terdakwa Sadia yang didampingi penasihat hukumnya, Gede Bimantara Putra tidak bereaksi dengan tuntutan jaksa. Melalui PH-nya, terdakwa akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada Rabu mendatang.



Istri korban dr. Kadek Susi Widyastuti yang sejak awal mengikuti jalannya persidangan mengaku sangat kecewa dengan tuntutan JPU. Susi menilai tuntutan tersebut sangat rendah. ‘’Saya sangat kecewa dengan tuntutan jaksa. Sadia itu pembunuh sadis yang berdarah dingin. Dari raut mukanya mana ada rasa penyesalan, dia juga tidak ada meminta maaf kepada kami,’’ujar Susi yang didampingi dua kerabatnya. ‘’Mati harus dibayar mati sesuai lontar,’’imbuh Susi. dek

Tidak ada komentar: