Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger

SELAMAT DATANG DI KUBU JINGGA,BLOG YANG BERISI APA SAJA.

Senin, 28 Maret 2011

Maceki, Mantan Anggota DPRD Dijuk

AMLAPURA—
Seorang tokoh masyarakat harusnya menjadi panutan ditengah lingkungannya. Namun ini berbeda, seorang mantan anggota DPRD Bali ditangkap polisi gara-gara maceki dengan empat orang warga lainnya.

Kapolsektif Amlapura Kompol I Putu Arsa Wijaya didampingi Kapolsekti Amlapura Iptu. Wayan Merta, Senin (28/3) mengatakan, mantan anggota DPRD Bali yang ditangkap karena melakukan judi ceki pada Minggu (27/3) kemarin yakni Drs. Nengah Sumardika alias Gogo (45). Selain Gogo, yang ikut dijadikan tersangka dalam operasi tersebut yakni I Putu Sukarya (35), Wayan Uger (42), Wayan Merta (40) yang merupakan warga Lingkungan Karanganyar, Candidasa serta satu warga Banjar Dinas Samuh, I Made Edi Swanjana (43). Kelima tersangka ditangkap saat asyik maceki disebuah bangunan di Candidasa.

Dikatakan kelima tersangka diamankan sekitar pukul 15.00, Minggu (27/3) kemarin. Selain mengamankan kelima tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berupa uang tunai Rp. 44o ribu, sebuah nare serta satu set cekian. ‘’Mereka kita tangkap saat sedang asyik melakukan judi ceki disebuah bangunan,’’ungkap Kapolsek seraya mengatakan, operasi dipimpin Kanit Reskrim Polsektif Amlapura, Aiptu Wayan Sudarsa.

Kelimanya dikatakan telah menjalani pemeriksaan. Saat disidik semua tersangka mengakui perbuatannya. Saat ditangkap, salah seorang dari tersangka sempat ingin melarikan diri, namun tidak bisa karena pintu dijaga polisi. Sebelum melakukan penangkapan, polisi telah mengunci pintu dan mengambil gambar tersangka yang sedang berjudi. Menurut informasi diduga, bangunan tersebut kerap dijadikan tempat berjudi. Karena disekitarnya ditemukan banyak puntungan rokok. ‘’Semuanya sudah menjadi tersangka dan kini kami tahan di Mapolsektif,’’tegasnya.dek

Tidak ada komentar: