Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger

SELAMAT DATANG DI KUBU JINGGA,BLOG YANG BERISI APA SAJA.

Senin, 21 Maret 2011

Eksekutor Kasir Galian C Didakwa Pasal Berlapis

AMLAPURA—
Beberapa bulan belakangan ini, Pengadilan Negeri (PN) Amlapura diramaikan dengan sidang kasus pembunuhan. Senin (21/3) sidang pembunuhan kembali digelar dengan terdakwa I Komang Sudiarta alias Bagong. Bagong dijadikan pesakitan dengan tuduhan sebagai eksekutor tunggal terhadap kasir galian C, I Ketut Sudarta, di Dusun Sebudi, Selat, Karangasem pada Jumat (17/12) tahun lalu.

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Tri Andita J, SH, M. Hum, terdakwa didampingi tiga penasihat hukum masing-masing Ketut Metra Jaya Aryana SH, Nyoman Gede Wirata, SH dan Made Sonder, SH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sugiawan memasang dakwaan pasal berlapis untuk eksekutot Sudarta. Pasal yang dipasangkan berturut-turut 140, 339, 338 dan 365 ayat 3 KUHP, tentang pembunuhan terencana.

JPU menilai, terdakwa melakukan pembunuhan secara terencana. Ceritanya berawal saat terdakwa meminta ijin dari pacarnya yang kos di Gianyar untuk pulang kekampungnya di Selat. Saat itu, sekitar pukul 21.00 terdakwa langsung menuju galian C Sebudi milik Mangku Tirta untuk menanyakan lowongan kerja.

‘’Dilokasi pembunuhan, selain ngobrol dengan teman-temannya, terdakwa juga meminum kopi. Bahkan, terdakwa sempat meminjam motor kepada saksi Wayan Landra,’’terang JPU.

Niat membunuh timbul sekitar pukul 02.00, saat terjadi pergantian kasir dari Landra yang digantikan korban Ketut Sudarta. Tersangka saat itu melihat serah terima uang penjualan pasir yang nilainya sangat besar. Niat pelaku untuk merampok makin besar ketika tahu korban berjaga sendirian.

Pelaku akhirnya berusaha mencari cara untuk membunuh korban. Diwarung kopi yang sudah tutup, pelaku menemukan kayu yang selanjutnya digunakan untuk memukul korban. Dan saat itu, korban kebetulan buang air besar dan sempat menanyakan air yang ada disamping pelaku. Korban dibunuh selesai buang air besar dibelakang gundukan pasir. Kepala belakang korban dipukul sebanyak dua kali hingga tewas. Uang yang dibawa korban diambil sementara senter dan kayu serta tas dibuang.

Terhadap dakwaan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan atas dakwaaan jaksa). ‘’Kami tidak mengajukan eksepsi majelis,’’ujar PH terdakwa.dek



Tidak ada komentar: