Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger

SELAMAT DATANG DI KUBU JINGGA,BLOG YANG BERISI APA SAJA.

Kamis, 25 Februari 2010

Pelaku Pembunuhan Dituntut 17 Tahun

AMLAPURA—
Sidang kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian Dayu Gandi kembali digelar di PN Amlapura, Kamis (25/2) kemarin. Terdakwa kakak beradik I Nyoman Jangkreng dan Wayan Kembar dituntut 17 tahun penjara oleh JPU I Putu Darmada, SH.

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Tri Andita J, SH., M. Hum, berdasarkan keterangan saksi maupun fakta-fakta persidangan, JPU menilai kedua terdakwa terbukti melakukan kejahatan terhadap pasal 365 KUHP.

Mendapati kedua kliennya dituntut dengan hukuman yang sama, Penasihat Hukum kedua terdakwa, Made Ruspita justru keberatan. Ruspita mengaku tidak sreg dengan tuntutan JPU. Pasalnya, yang menjadi otak pelaku pembunuhan adalah Jangkreng. ‘’Kami tidak sreg, kenapa justru tuntutan Jangkreng dengan Kembar sama’’ujarnya usai persidangan.

Demikian Ruspita, Kembar dalam perkara tersebut hanya sebagai pembantu. Saat pembunuhan berlangsung, Kembar sendiri berada diluar. ‘’Kalaupun dia kemuadian masuk, itu karena dipanggil oleh Jangkreng’’ujar Pengacara tersebut.
Sementara itu, didalam kamar, Kembar diminta untuk memegangi tangan korban yang sudah lemas. Tau korbannya sudah mati, Kembar yang merasa ketakutan langsung keluar. Sedangkan Jangkreng sendiri langsung melucuti barang berharga yang ada dikamar tersebut.

Meskipun keberatan, pihaknya mengaku belum ada rencana untuk banding. Dia mengaku akan melihat putusannya dulu. ‘’Soal banding jika majelis sependapat dengan JPU, kami juga perlu mengkoordinasikannya dengan kedua klien kami’’pungkasnya. dek

Tradisi Megibung, Kebersamaan Khas Karangasem

KARANGASEM adalah sebuah Kabupaten di penghujung Timur Pulau Dewata (Bali). Karangasem yang dikenal sebagai Kabupaten termiskin di Tanah Bali ini ternyata memiliki banyak tradisi unik yang tidak terdapat di Kabupaten lainnya. Salah satunya tradisi makan bersama yang disebut magibung yang merupakan peninggalan Raja Karangasem.

Biasanya, tradisi megibung dilakukan ketika ada upacara pernikahan, maupun upacara Dewa Yadnya dan upacara lainnya yang melibatkan banyak orang. Tradisi makan megibung inipun hanya dikenal dikalangan masyarakat Karangasem. Namun demikian, tradisi makan bersama yang dinilai mampu menciptakan rasa kebersamaan ini mulai meluntur. Buktinya, banyak acara yang kini mulai dimodifikasi dengan system makannya memakai piring yang notabena satu piring untuk satu orang.

Menurut beberapa catatan sejarah, tradisi megibung ini dikenalkan oleh Karangasem I Gusti Agung Anglurah Ketut Karangasem sekitar tahun 1614 Caka atau 1692 Masehi. Ketika itu, Karangasem dalam ekspedisinya menakhlukkan Raja-raja di tanah Lombok (Raja Sasak). Ketika istirahat dari peperangan, raja menganjurkan semua prajuritnya untuk makan bersama dalam posisi melingkar yang belakangan dikenal dengan nama Megibung. Bahkan, raja sendiri konon ikut makan bersama dengan prajuritnya.

Megibung penuh dengan nilai-nilai kebersamaan. Dalam megibung secara umum tidak ada perbedaan jenis kelamin, kasta atau catur warna. Anggota satu sela, misalnya, bisa terdiri laki dan perempuan, atau campuran dari golongan brahmana, ksatrya, wasya dan sudra. Mereka bersama-sama menghadapi makanan. Nilai kebersamaan ini telah dicanangkan sejak jaman I Gusti Anglurah Ktut Karangasem, dan sudah menjadi tradisi hingga kini, baik di Karangasem maupun Lombok.

Dalam makan megibung juga ada ajaran etika. Sebelum acara makan dimulai seperti biasanya tangan harus dicuci bersih sebelum menghadapi makanan, dilarang bicara dan tertawa keras-keras, serta dilarang menjatuhkan remah makanan dari suapan. Kumpulan orang-orang dalam satu lingkaran disebut sela. Lauk puk dalam acara megibung juga sangat khas yakni berupa lawar merah dan putih (sejenis urap), sate baik sate isi maupun sate nyuh dan tum serta lauk khas lainnya.

Makan ala megibung ini juga sangat ketat. Bahkan, ketika salah satu peserta dalam suatu sela habis makan, yang bersangkutan tidak boleh meninggalkan temannya. Namun, dia harus menunggu sampai semua temannya selesai makan. Aturan yang tidak tertulis dalam makan megibung ini hingga kini masih terus dikuti dan dipatuhi oleh peserta makan megibung.

Di Karangasem, makan megibung secara maraton pernah dilakukan ketika awal pemerintahan Bupati Wayan Geredeg. Makan megibung yang dilakukan tanggal 26 Desember 2006 lalu ini digelar di Taman Sukasada ,Ujung dengan jumlah peserta tidak kurang dari 20.520 orang. Dek (dari berbagai sumber).

Pembunuh Anak Kandung Disidangkan

AMLAPURA--
Menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri, I Nyoman Jati (36) asal Dusun Tengading, Desa Antiga, Manggis, kini menjadi pesakitan di PN Amlapura. Sidang perdana terhadap terdakwa yang membanting anaknya hingga tewas pada 8 Desember lalu digelar, Kamis (25/2) kemarin. Terdakwa yang kini masih menjalani perawatan di RSJ Bangli didampingi kuasa hukumnya, I Gede Putu Bimantara Putra, SH.

Dalam sidang yang dipimpin hakin Tri Andita J, SH.M.Hum, JPU Mansur, menjerat pelaku degan pasal 44 ayat 3, UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 15 tahun penjara. Dan pasal 137 jis pasal 143, pasal 81 dan pasal 152 KUHP.

Secara rinci JPU menyebutkan, kekerasan fisik yang dilakukan Jati kepada anaknya berlangsung dirumahnya sendiri, sekitar pukul 07.30 wita. Ketika itu, pelaku masih tertidur pulas. Tiba-tiba, anaknya yang masih bayi menangis. Mendengar tangisan anaknya, pelaku bukannya berusaha mendiamkannya. Namun sebaliknya pelaku membanting tubuh mungil tanpa dosa tersebut kehalaman sebanyak tiga kali.

Mendapat perlakuan beringas dari ayahnya, korban Ni Luh Sriani (5 bulan) kian histeris. Pada bantingan pertama korban tersungkur dengan posisi tertelungkup. Pada lemparan kedua, korban terjatuh dengan posisi tengadah. Pada aksinya yang ketiga, pelaku mengambil kaki korban lalu dilemparkan kembali ke tanah. Selanjutnya, pelaku mengambil korban dan menidurkan dikamar berselimut Koran.

JPU mengatakan, hasil visum et repertum pihak rumah sakit, akibat lemparan terdakwa, korban mengalami luka benjolan di kepala dan luka lembang di kepala baigian dan belakang. Tulang kepala dan kepala belakang retak, luka lembam didahi, luka lembam di kelopak mata kanan, pelipis kanan, pipi kanan dan luka lembam pada bagian dada yang mengakibatkan tewas.

Terhadap dakwaan tersebut, pelaku maupun PH nya tidak berkeberata. Usai pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Enam saksi yang didatangkan JPU yakni Nyoman Sudarma, Ni Komang Simpen, Ni Wayan Sari, Ni Ketut Laba, Gede Karya dan Ketut Sukra.

Saat pemeriksaan saksi berlangsung, kakek korban Wayan Sudarma maupun ibu korban Ni Wayan Sari menangis histeris ketika hakim menunjukkan barang bukti baju korban yang berisi darah.

Kakek korban, Sudarma bahkan sempat terjungkir dari tempat duduknya. Terdakwa Jati yang sudah 3 kali berobat ke RSJ Bangli juga ikut-ikutan menangis karena trauma.
Sementara itu yang menarik dalam sidang kemarin, ketika JPU bertanya kepada ibu korban apakah masih bermesra-mesraan?. Dengan polosnya perempuan berumur 41 tahun itu menjawab masih bahkan hingga melepaskan KB nya. dek