Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger

SELAMAT DATANG DI KUBU JINGGA,BLOG YANG BERISI APA SAJA.

Kamis, 25 Februari 2010

Pelaku Pembunuhan Dituntut 17 Tahun

AMLAPURA—
Sidang kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian Dayu Gandi kembali digelar di PN Amlapura, Kamis (25/2) kemarin. Terdakwa kakak beradik I Nyoman Jangkreng dan Wayan Kembar dituntut 17 tahun penjara oleh JPU I Putu Darmada, SH.

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Tri Andita J, SH., M. Hum, berdasarkan keterangan saksi maupun fakta-fakta persidangan, JPU menilai kedua terdakwa terbukti melakukan kejahatan terhadap pasal 365 KUHP.

Mendapati kedua kliennya dituntut dengan hukuman yang sama, Penasihat Hukum kedua terdakwa, Made Ruspita justru keberatan. Ruspita mengaku tidak sreg dengan tuntutan JPU. Pasalnya, yang menjadi otak pelaku pembunuhan adalah Jangkreng. ‘’Kami tidak sreg, kenapa justru tuntutan Jangkreng dengan Kembar sama’’ujarnya usai persidangan.

Demikian Ruspita, Kembar dalam perkara tersebut hanya sebagai pembantu. Saat pembunuhan berlangsung, Kembar sendiri berada diluar. ‘’Kalaupun dia kemuadian masuk, itu karena dipanggil oleh Jangkreng’’ujar Pengacara tersebut.
Sementara itu, didalam kamar, Kembar diminta untuk memegangi tangan korban yang sudah lemas. Tau korbannya sudah mati, Kembar yang merasa ketakutan langsung keluar. Sedangkan Jangkreng sendiri langsung melucuti barang berharga yang ada dikamar tersebut.

Meskipun keberatan, pihaknya mengaku belum ada rencana untuk banding. Dia mengaku akan melihat putusannya dulu. ‘’Soal banding jika majelis sependapat dengan JPU, kami juga perlu mengkoordinasikannya dengan kedua klien kami’’pungkasnya. dek

Tidak ada komentar: