Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger

SELAMAT DATANG DI KUBU JINGGA,BLOG YANG BERISI APA SAJA.

Kamis, 25 Februari 2010

Pembunuh Anak Kandung Disidangkan

AMLAPURA--
Menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri, I Nyoman Jati (36) asal Dusun Tengading, Desa Antiga, Manggis, kini menjadi pesakitan di PN Amlapura. Sidang perdana terhadap terdakwa yang membanting anaknya hingga tewas pada 8 Desember lalu digelar, Kamis (25/2) kemarin. Terdakwa yang kini masih menjalani perawatan di RSJ Bangli didampingi kuasa hukumnya, I Gede Putu Bimantara Putra, SH.

Dalam sidang yang dipimpin hakin Tri Andita J, SH.M.Hum, JPU Mansur, menjerat pelaku degan pasal 44 ayat 3, UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 15 tahun penjara. Dan pasal 137 jis pasal 143, pasal 81 dan pasal 152 KUHP.

Secara rinci JPU menyebutkan, kekerasan fisik yang dilakukan Jati kepada anaknya berlangsung dirumahnya sendiri, sekitar pukul 07.30 wita. Ketika itu, pelaku masih tertidur pulas. Tiba-tiba, anaknya yang masih bayi menangis. Mendengar tangisan anaknya, pelaku bukannya berusaha mendiamkannya. Namun sebaliknya pelaku membanting tubuh mungil tanpa dosa tersebut kehalaman sebanyak tiga kali.

Mendapat perlakuan beringas dari ayahnya, korban Ni Luh Sriani (5 bulan) kian histeris. Pada bantingan pertama korban tersungkur dengan posisi tertelungkup. Pada lemparan kedua, korban terjatuh dengan posisi tengadah. Pada aksinya yang ketiga, pelaku mengambil kaki korban lalu dilemparkan kembali ke tanah. Selanjutnya, pelaku mengambil korban dan menidurkan dikamar berselimut Koran.

JPU mengatakan, hasil visum et repertum pihak rumah sakit, akibat lemparan terdakwa, korban mengalami luka benjolan di kepala dan luka lembang di kepala baigian dan belakang. Tulang kepala dan kepala belakang retak, luka lembam didahi, luka lembam di kelopak mata kanan, pelipis kanan, pipi kanan dan luka lembam pada bagian dada yang mengakibatkan tewas.

Terhadap dakwaan tersebut, pelaku maupun PH nya tidak berkeberata. Usai pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Enam saksi yang didatangkan JPU yakni Nyoman Sudarma, Ni Komang Simpen, Ni Wayan Sari, Ni Ketut Laba, Gede Karya dan Ketut Sukra.

Saat pemeriksaan saksi berlangsung, kakek korban Wayan Sudarma maupun ibu korban Ni Wayan Sari menangis histeris ketika hakim menunjukkan barang bukti baju korban yang berisi darah.

Kakek korban, Sudarma bahkan sempat terjungkir dari tempat duduknya. Terdakwa Jati yang sudah 3 kali berobat ke RSJ Bangli juga ikut-ikutan menangis karena trauma.
Sementara itu yang menarik dalam sidang kemarin, ketika JPU bertanya kepada ibu korban apakah masih bermesra-mesraan?. Dengan polosnya perempuan berumur 41 tahun itu menjawab masih bahkan hingga melepaskan KB nya. dek

Tidak ada komentar: