Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger

SELAMAT DATANG DI KUBU JINGGA,BLOG YANG BERISI APA SAJA.

Selasa, 17 Agustus 2010

58 Napi Dapatkan Remisi



AMLAPURA—

Peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI merupakan hari yang cukup menyenangkan bagi para narapidana (Napi). Bagaimana tidak, dihari ulang tahunnya yang ke-65, Selasa (17/8) kemarin, kembali para Napi yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Karangasem mendapatkan remisi alias pengurangan masa hukuman.


Keputusan pemberian remisi bagi para Napi ini diserahkan oleh Bupati Karangasem I Wayan Geredeg. Dari 105 orang jumlah penghuni LP Karangasem, sebanyak 58 orang mendapat pengurangan hukuman.

Kepala LP Karangasem I Gusti Ngurah Wiratna, Bc.IP mengatakan, pemberian remisi bagi Napi dan anak pidana berhak mendapatkn pengurangan hukuman dihari HUT RI. Sesuai keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, dalam HUT RI kali ini para Napi mendapat korting hukuman yang berbeda-beda.

Secara rinci, sebanyak 6 orang Napi diberikan remisi sebanyak 6 bulan, 13 orang Napi mendapatkan pengurangan hukuman 5 bulan, 3 orang mendapat pengurangan 4 bulan, 10 orang mendapatkan korting hukuman 3 bulan, 12 orang mendapatkan pengurangan 2 bulan, 12 orang dan 7 orang mendapatkan pengurangan 1 bulan.

‘’Untuk LP Anak Gianyar di Amlapura total yang diberikan remisi sebanyak 7 orang,’’ujar Wiratna.

Dari ketujuh orang tersebut, 2 rang berhak mendapatkan remisi 3 bulan, 1 orang diremisi 2 bulan dan remisi 1 bulan diberikan kepada 4 orang anak. Untuk tahun ini, Napi yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi ada 4 orang. Namun, LP Anak tidak ada.

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dalam pidatonya yang dibacakan Bupati Karangasem I Wayan Geredeg, menyebutkan, pemberian remisi yang diberikan bagi para Napi agar jangan dianggap sebagai bentuk mempercepat bebas. ‘’Namun ini merupakan sarana meningkatkan kualitas diri agar bisa kembali ke jalan yang benar dan tidak melanggar hukum lagi,’’ujarnya.dek.

Tidak ada komentar: