Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger

SELAMAT DATANG DI KUBU JINGGA,BLOG YANG BERISI APA SAJA.

Rabu, 25 Agustus 2010

Lima Saksi Peminjaman Dana BOS Diperiksa

AMLAPURA—
Sidang penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dengan terdakwa Kepala Sekolah (kasek) SDN I Kesimpar, Abang, I Komang Putu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Rabu (25/8) dengan agenda mendengar keterangan saksi. Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Edi P. Siregar, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan lima orang saksi.

Saksi yang didatangkan oleh JPU duet Putu Sugiawan, SH dan Cok. Dian Permana, SH diantaranya seorang Kabid dari Dinas Pendidikan Karangasem, I Gede Basma, Ketua Komite I Ketut Astawa dan tiga orang guru yakni I Nyoman Putu Sucipta, Ni Luh Astiti Dwi Puspawati (bendahara sekolah yang juga terdakwa dalam berkas terpisah) dan Sri Karmiati.

Dalam persidangan, Basma yang saat itu menjbar sebagai manajer dana BOS menjelaskan prosedur pencairan dan peruntukan dana BOS yang dipinjam oleh guru-guru disekolah tersebut. Basma menjelaskan, sesuai mekanisme, penggunaan dana BOS harusnya digunakan untuk kepentingan sekolah dan wajib dilaporkan per tiga bulan. Namun, BOS tahun 2008 yang didapatkan oleh SDN I Kesimpar ternyata tidak dilaporkan. Laporan baru dibuatkan setelah timbul masalah.

Keterangan yang diberikan saksi Basma terkesan mencla-mencle. Pimpinan Sidang bahkan sempat menuding saksi ragu-ragu dalam memberikan keterangan.

Saksi bahkan dituding tidak bertanggungjawab dalam pekerjaannya, karena dalam keterangan sebelumnya, jika tiga bulan tidak memberikan laporan Kasek yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai juklak dan juknis. Namun kenyataannya, saksi mengakui belum menerapkan aturan.

Sementara itu, hakim dengan JPU juga sempat bersitegang saat Ketua majelis mempertegas pertanyaan JPU terkait pertanggungjawaban apa yang dimaksudkan jika penggunaannya tidak sesuai dengan yang digariskan, padahal uang yang dipinjam tersebut sudah dikembalikan. ‘’Walaupun uang sudah dikembalikan, namun ini tidak mengurangi akibat pidana yang ditimbulkan majelis,’’ujar JPU Putu Sugiawan yang merasa dalilnya dilemahkan.

Menanggapi kesaksian mantan Kasek SMPN I Kubu tersebut, terdakwa I Komang Putu mengaku belum melaporkan penggunaan BOS tahun 2008 lantaran kendala tekhnis. Terdakwa juga sempat mengatakan saksi bingung dalam memberikan keterangan.

Sementara itu, saksi Ketua Komite I Ketut Astawa menjelaskan awal terungkapnya kasus tersebut. Diceritakan, peminjaman dana BOS tahun 2008 terungkap dari kematian I Wayan Teso (penjaga sekolah yang tewas gantung diri) pada 15 Maret 2010 lalu. ‘’Kematian Teso lantaran tidak mampu mengembalikan uang yang dikembalikannya,’’tutur Astawa.

Selanjutnya, tiga guru yang didatangkan untuk memberikan kesaksiannya diperiksa secara bersamaan yang intinya membenarkan ada peminjaman uang BOS.DEK.

Tidak ada komentar: