Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger

SELAMAT DATANG DI KUBU JINGGA,BLOG YANG BERISI APA SAJA.

Rabu, 18 Agustus 2010

KKM Digugat Nasabah

AMLAPURA—

Kasus Koperasi Karangasem Membangun (KKM) seakan tidak ada penyelesaian yang jelas. Nasib uang nasabah juga banyak yang belum dikembalikan. Akibatnya, KKM digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Amlapura oleh sekelompok nasabah yang menyebut dirinya kelompok 25.

Humas PN Amlapura Reza Himawan Pratama dihubungi via ponselnya, Rabu (18/8) mengakui gugatan perdata terhadap pengurus lama KKM sudah masuk ke PN Amlapura. Gugatan tersebut dilayangkan oleh 25 orang nasabah dari Seraya. ‘’Gugatan terhadap pengurus KKM sudah masuk register pengadilan sejak dua minggu lalu,’’ungkap Reza.

Ditambahkan, gugatan tersebut ditujukan kepada I Gede Putu Kertia dan I Nengah Wijanegara. Materi gugatannya menyangkut soal KKM yang dinilai ingkar janji karena tidak mengembalikan uang nasabah dan pinjaman pokok pasca digerebek Polda Bali pada 20 Pebruari lalu.

Sidang perdana gugatan terhadap Koperasi kelas wahid tersebut rencananya akan digelar Rabu (19/8) hari ini. Hakim Ketua yang ditunjuk menangani kasus tersebut yakni I Made Yuliada, SH bersama Reza Himawan Pratama,SH, M. Hum dan Ni Made Oktimandiani, SH. ‘’Pihak penggugat kabarnya mengajak pengacara dari Denpasar.namun tergugat sejauh ini belum kami ketahui,’’paparnya.

I Made Mintaka salah satu pemegang mandate KKM mengakui pihaknya mendapatkan surat panggilan dari PN untuk menghadiri sidang gugatan. ‘’Surat tersebut saya serahkan kepada Sekretaris KKM I Gusti Susila, lebih jelasnya hubungi pak Sekretaris,’’ujar Mintaka.

Kata Mintaka, surat tersebut sudah ditindaklanjuti dengan rembug oleh Sekretaris, Bendahara dan 2 orang anggota KKM. ‘’Keputusannya apakah besok pengurus KKM menggunakan pengacara atau tidak kami belum tahu pasti,’’pungkasnya.dek.

Tidak ada komentar: