Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger

SELAMAT DATANG DI KUBU JINGGA,BLOG YANG BERISI APA SAJA.

Rabu, 26 Mei 2010

Mantan Anggota Dewan Dipolisikan

AMLAPURA—

Mantan anggota DPRD Bali, AD, dilaporkan ke Mapolres Karangasem dengan tuduhan penggelapan sertifikat. Pria yang gagal melenggang ke Senayan dalam Pileg tahun lalu ini dilaporkan oleh mantan istrinya FZ.

Laporan janda mantan anggota Dewan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya I Made Ruspita dan I Ketut Brata, Rabu (26/5) kemarin.

Laporan di Mapolres Karangasem menyebutkan, menurut putusan kasasi dan peninjauan kembali, sertifikat tanah seluas 50 are yang kini disengketakan merupakan harta gono-gini. Putusan ini sudah dilaksanakan sesuai berita acara eksekusi Pengadilan Agama Amlapura nomor 11/PDT.G.2006/PA.KRS bertanggal 17 September 2008. Hanya saja, hingga saat ini terlapor belum menyerahkan sertifikat tanah tersebut dengan alasan tanah tersebut milik kakak terlapor.

Pahumas Polres Karangasem AKP Wayan Suratha seijin Kapolres AKBP Heny Harsono dikonfirmasi membenarkan kasus dugaan penggelapan sertifikat. Pihaknya kini masih mendalami kebenaran kasus tersebut. ‘’Kita masih mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan saksi,’’ujarnya.

Secara terpisah, terlapor AD mengaku sangat keberatan dengan laporan tersebut. Menurutnya sang istri tidak berhak menuntut harta gono gini karena dalam hukum Islam, jika istri yang berstatus sebagai penggugat maka dia tidak dapat harta gono-gini. ‘’Kalau suami yang menggugat cerai, barulah dia berhak mendapatkan harta gono-gini,’’ujar terlapor.

Bahkan, dia juga mengaku sempat didatangi pengacara mantan istrinya. Hanya saja, saat itu sang pengacara tidak meminta sertifikat. Pengacara tersebut hanya meminta agar masalah diselesaikan secara kekeluargaan. ‘’ ‘’Saya berniat menyelesaikan dengan kekeluargaan, namun mantan istri saya yang tidak pernah bisa diajak komunikasi,’’tandasnya. dek.

Tidak ada komentar: