Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger

SELAMAT DATANG DI KUBU JINGGA,BLOG YANG BERISI APA SAJA.

Rabu, 30 Juni 2010

Polda Bali dan Polres Karangasem Dipraperadilkan

AMLAPURA—
Polda Bali dan Polres Karangasem dipraperadilkan oleh pendiri Koperasi Karangasem Membangun (KKM) I Gede Putu Kertia. Berkas permohonan praperadilan terhadap lembaga penegak hukum tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Rabu (30/6) oleh dua kuasa hukumnya yakni Doddy harrybowo dan Ahmad Saifuddin.

Terkait materi gugatan yang diajukan, Kertia yang hingga kini kasusnya masih gebeng menolak banyak berkomentar. Dia sempat menyinggung rencana audit yang akan dilakukan terhadap KKM. ’’Kami sebenarnya pihaknya tidak berkeberatan dengan audit, tapi sebaliknya sangat mendukung audit untuk dijadikan bahan laporan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) nanti,’’ujar mantan Direktur PDAM Karangasem tersebut.

Sementara Humas PN Amlapura Reza Himawan mengakui gugatan praperadilan dengan pemohon Gede Putu Kertia sudah masuk ke Kepaniteraan PN Amlapura dan jadwal sidang rencananya digelar pada Selasa 6 Juli mendatang. Dikatakan, yang menjadi materi gugatan adalah status barang bukti (BB) yang sebelumnya disita pihak Polda Bali. ’’Untuk lebih jelas apa materi gugatannya nanti akan terlihat dalam sidang perdana,’’ungkapnya.

Secara terpisah, Kapolres Karangasem AKBP Heny Harsono mengaku proses hukum dugaan penggelapan uang milik nasabah KKM senilai Rp. 23 miliar yang diduga dilakukan Ketua I Nyoman Suwardana akan terus berlanjut meski tanpa adanya audit.

Menurut Kapolres barang bukti untuk menjerat Ketua KKM jilid II dinilainya sudah lengkap baik berupa surat-surat maupun pengakuan. Kalaupun nanti ada hasil audit, dan meminta uang nasabah yang belum terbayar dikembalikan, Kapolres mempersilahkan kasusnya dibawa kejalur perdata. Karena, hukum pidana hanya memproses perbuatan yang dilakukan tersangka.

Sebelum menjadi tahanan Polres Karangasem, pihaknya sudah menyarankan agar dilakukan audit, namun oleh tim pembela nasabah KKM, saran tersebut tidak ditindaklanjuti. ’’Setelah dilakukan penyidikan, dan Suardana kami tahan, baru mereka meminta dilakukan audit. Kalau permintaan ini kami ikuti berarti kami harus kembali bekerja dari awal,’’katanya. dek.

Tidak ada komentar: