Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger

SELAMAT DATANG DI KUBU JINGGA,BLOG YANG BERISI APA SAJA.

Rabu, 30 Juni 2010

Polisi Amankan 4,1 Ton Mitan Selundupan

AMLAPURA—

Sebanyak 4,1 ton minyak tanah (mitan) bersubsidi berhasil disita jajaran Reskrim Polres Karangasem pada Rabu (30/6) kemarin. Mitan bersubsidi tersebut diangkut dari Lombok Timur dengan menggunakan truk. Untuk mengelabui polisi, diatas truk ditumpuk dengan karung-karung yang berisi dedak.

Truk yang mengangkut mitan bersubsidi diamankan saat menurunkan muatannya diparkir Selatan Jalan Kesatrian, Amlapura. Tiga orang yang terlibat membawa mitan bersubsidi tersebut langsung digelandang ke Mapolres yang lokasinya hanya beberapa puluh meter dari TKP. ’’Rencananya mitan ini akan dijual ke Tulamben,’’ujar sumber yang namanya tidak mau dikorankan.

Tiga tersangka yang membawa mitan tersebut yakni I Nengah Putu Asmara (40), I Wayan Jaya Suarsana SH (45) dan sopirnya I Wayan Sikiana (46), yang ketiganya merupakan warga Dusun Beluhu Kangin, Desa Tulamben, Kubu, Karangasem.

Barang bukti yang diamankan yakni 3 jerigen mitan masing-masing berisi 30 liter, 3 jerigen mitan masing-masing 20 liter dan 34 botol masing-masing berisi 1,5 liter. Mitan ini diamankan dari tangan I Nengah Putu Asmara dengan total mitan yang dibawa sebanyak 201 liter. Sementara itu sebanyak 3 dream masing-masing berisi 200 liter dengan total bawaan 1200 liter milik tersangka Suarsana.

Menurut pengakuan sopir Wayan Sikiana, mitan ini didapatkan dari wilayah Lombok dan rencananya dijual kewilayah Tulamben yang sedang krisis mitan. Didaerah asalnya, mitan dibeli seharga Rp. 6500 dan akan dijual seharga Rp. 7000-8000 perliter. ’’Karena disini mitan langka dan mahal, kami tertarik untuk mengambilnya di Lombok dengan harga murah,’’ujarnya saat menjalani pemeriksaan. Dia mengaku membawa mitan baru sekali ini saja.

Kasat Reskrim AKP Nandang Irwanto seijin Kapolres AKBP Heny Harsono dikonfirmasi mengaku, penangkapan berawal dari keresahan masyarakat karena langkanya mitan dipasar. Saat dilakukan penyelidikan, pihaknya mendengar ada mitan yang dijual dengan harga miring.’’Mitn ini merupakan mitan bersubsidi untuk daerah Lombok,’’ujar Nandang.

Ketiga tersangka dijerat dengan UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yakni melanggar pasal 58 tentang tindak pidana pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. dek.

Tidak ada komentar: