Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger

SELAMAT DATANG DI KUBU JINGGA,BLOG YANG BERISI APA SAJA.

Selasa, 06 April 2010

Bule Belanda Diduga Cabuli ABG

KARANGASEM-
Kasus pencabulan kembali terjadi yang diduga dilakukan Bill (65), WNA berkebangsaan Belanda. Pelaku yang beralamat tinggal sementara di Penginapan Marco Inn, Padangbai, Manggis, Karangasem digelandang ke Mapolsektif Manggis, Senin (5/4) pagi hari kemarin. Pelaku diamankan lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap ITS (16), ABG asal Banyuwangi, Jatim.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aksi cabul yang diduga dilakukan warga Belanda berlangsung di penginapan Marco Inn, Padangbai. Pelaku melampiaskan nafsunya ke korban pada tanggal Jumat (2/4) hingga Sabtu (3/4) lalu. Hubungan badan sudah dilakukan sebanyak tujuh kali.

Setelah mendapat cerita dipaksa melayani nafsu bejat bule tersebut, ayah korban AS, yang tinggal di Jalan Merpati, Nomor 20, Tuban, Legian-Kuta langsung keberatan. Minggu (4/4) malam hari lalu, bule Belanda tersebut langsung dilaporkan ke Mapolsektif Manggis.

Menurut pengakuan ayah korban, sebelum anaknya dipreteli, pada Jumat (2/3) pelaku yang baru kenal hari itu dengannya sempat datang ke Artshop miliknya di Legian. Saat itu, pelaku meminta ijin akan mencarikan korban kerja di Padangbai. Bahkan dijanjikan, korban akan dipekerjakan di rumah penginapan yang dikontraknya.

Tanpa rasa curiga, ayah korbanpun mengijinkan anaknya mengikuti bule tersebut. Apalagi korban diketahui sudah kenal dengan bule tersebut sekitar dua bulanan dan korban sendiri sering disuruh menyapu di hotel kontrakan pelaku. Namun siapa sangka, sesampainya di penginapan Marco Inn, Padangbai, korban yang berpenampilan layaknya anak ABG justru dipaksa melayani nafsu setannya. Bahkan, menurut laporan korban, saat itu dia melayani hingga tujuh kali.

Setelah kejadian itu, korban sempat pulang kembali ke Denpasan dan menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Tanpa ba bi bu, pelaku langsung dilaporkan.
Kapolsek Manggis, AKP Gede Mustika seijin Kapolres AKBP Heny Harsono dimintai keterangannya membenarkan kejadian tersebut. Pelaku yang diduga berbuat cabul ini kini tengah diperiksa intensif. ‘’Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan,’’ujar Kapolsek Mustika.

Pelaku yang sudah berambut memutih ini akan dijerat dengan pasal 82 UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Bahkan, pihaknya hari ini akan mengeluarkan surat penahanan yang akan ditembuskan ke kantor konsulat Belanda di Denpasar.DEK.

Tidak ada komentar: