Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger

SELAMAT DATANG DI KUBU JINGGA,BLOG YANG BERISI APA SAJA.

Rabu, 28 April 2010

Kejaksaan Karangasem Diragukan

AMLAPURA-
Kasus dugaan penyalahgunaan dana biaya operasional sekolah (BOS) Sekolah Dasar Negeri (SDN) I Kesimpar yang diduga dipinjam oleh guru-guru disekolah tersebut jalan ditempat. Tidak pelak, kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Amlapura mendapat sorotan tajam. Keseriusan lembaga yang dipimpin oleh Beny Santoso, SH dipertanyakan komite sekolah setempat.‘’Ada apa ini sebenarnya, apakah bukti-bukti yang kami serahkan tidak cukup,’’ujar Ketua Komite I Wayan Astawa, saat dihubungi via telpon, Selasa (27/4) kemarin.

Demikian Astawa, kalau kinerja pihak Kejaksaan tetap mbalelo seperti ini, pihaknya akan kembali memberikan support sambil mempertanyakan sejauh mana perkembangannya. Kalau cara ini gagal, pihaknya akan mengerahkan massa ke Kejari serta mempertanyakan ada apa sesungguhnya.

Astawa sendiri tidak sepakat angkanya dijadikan masalah. Dia bahkan meragukan Kejari. Karena, kalau memang Kejari sudah menindaklanjuti, harusnya sudah ada peningkatan status dari pihak terperiksa sebelumnya.

Melihat rentetan kasusnya, komite berpendapat perbuatan guru tersebut jelas menyalahi aturan. Argumen ini diperkuat oleh pendapat tim BOS Propinsi Bali dan Kabupaten Karangasem yang mengatakan bahwa tindakan meminjam dana BOS adalah keliru.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Amlapura, Cok Dian Permana, SH dikonfirmasi perkembangan penyelidikan kasus tersebut tidak memberikan komentar apapun. ‘’Sebentar ya, nanti akan kami sampaikan dulu kepada pimpinan,’’ujarnya singkat.

Seperti yang ditulis dalam berita sebelumnya, dugaan pinjam meminjam dana BOS tahun 2007/2008 yang dilakukan oleh sekelompok oknum guru disekolah tersebut terungkap setelah tewasnya Wayan Teso (penjaga sekolah yang gantung diri) karena meminjam uang yang belakangan diketahui berasal dari dana BOS, pada Maret lalu. Teso meminjam sebanyak dua kali. Pertama meminjam senilai Rp. 4,5 juta dan berikutnya senilai Rp. 6,5 juta.Dari kematian Teso terungkap peminjam BOS lainnya mulai dari Kepala Sekolah hingga guru-gurunya. nominal angkanya juga beragam mulai dari Rp. 500 ribu hingga Rp. 9 juta. dek.

Tidak ada komentar: