Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger

SELAMAT DATANG DI KUBU JINGGA,BLOG YANG BERISI APA SAJA.

Rabu, 28 Juli 2010

Bule Cabul Hanya Divonis 10 Bulan?

AMLAPURA—

Tuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Amlapura maupun vonis terhadap pelaku pencabulan di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura terus mengalami penurunan. Seperti kasus pencabulan yang dilakukan bule Belanda, Williem Johan Meneer alias Bill (55). Terdakwa yang terbukti melakukan persetubuhan dengan ITS (16) anak dibawah umur asal Banyuwangi hanya divonis 10 bulan penjara.

Putusan yang dijatuhkan Hakim yang diketuai Reza Himawan Pratama, SH. M. Hum ini lebih ringan dari tuntutan JPU Mansur, SH. Dalam sidang sebelumnya, JPU juga mbalelo karena hanya menuntut satu tahun penjara.

Humas PN Amlapura yang juga ketua majelis hakim dalam sidang tersebut, Rabu (28/7) mengatakan, Bill sudah diputus pada Senin (19/7) lalu. Menurutnya, Bill diputus 10 bulan karena saat melakukan hubungan badan di Hotel Marco Inn, Padangbai dilakukan atas dasar sama suka. ‘’Sebelumnya mereka juga mengaku sering melakukannya di Legian,’’ungkapnya.

Alasan peringan lainnya karena terdakwa berjanji akan menikahi korban serta ada pernyataan dari orang tua korban yang mau menerika terdakwa sebagai menantunya. Selain itu, Kedutaan Besar Kerajaan Belanda juga melayangkan surat keterangan yang menyebutkan terdakwa dalam keadaan sakit sehingga perlu mendapatkan perawatan khusus.

Jelas Reza, sebenarnya terdakwa juga dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan anak. Namun menurutnya unsure dalam UU tersebut tidak terbukti sehingga hanya dijerat dengan pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun. ‘’Unsur tipu muslihat maupun ancaman kekerasan dalan UU Perlindungan Anak tidak terbukti,’’jelasnya.

Seperti berita sebelumnya, bule Belanda ini dilaporkan ke Mapolsektif Manggis karena melakukan pencabulan pada terhadap ITS (16), ABG asal Banyuwangi, Jatim sekitar bulan April 2010 lalu.

Permainan kuda lumping yang berbuntut sidang di PN Amlapura ini berlangsung di penginapan Marco Inn, Padangbai. Pelaku melampiaskan nafsunya ke korban pada tanggal Jumat (2/4) hingga Sabtu (3/4) lalu. Hubungan badan saat itu dilakukan hingga tujuh kali.

Karena keberatan anaknya disetubuhi, ayah korban AS yang berdomisili di Jalan Merpati, Tuban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsektif Manggis. dek.

Tidak ada komentar: