Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger

SELAMAT DATANG DI KUBU JINGGA,BLOG YANG BERISI APA SAJA.

Selasa, 27 Juli 2010

Pasutri Masuk Sel

AMLAPURA—

Pasangan suami istri (pasutri) di Dusun Manik Aji, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Karangasem digelandang ke Mapolsek Kubu. Pemicunya, pasutri tersebut melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur dan melakukan pengancaman dengan sebilah golok. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (23/7) lalu.

Pasutri yang diamankan di Polsek Kubu yakni I Kadek Nurata (21) dan istrinya Ni Ketut Ayu Antini (25). Korban penganiayaan tersebut yakni Ni Nengah Sariani (15) yang juga warga setempat.

Kapolsek Kubu AKP Dewa Nila Candra seijin Kapolres AKBP Heny Harsono, Selasa (27/7) membenarkan kejadian tersebut. ‘’Sebetulnya ini persoalan sepele, namun kedua pihak tidak bisa meredam emosi. Karena perbuatannya sampai membuat luka anak dibawah umur dan ada pengancaman menggunakan golok, keduanya kami amankan,’’terangnya.

Dari hasil penyelidikan polisi, menurut versi korban Nengah Sariani, dia mengaku sempat dicakar wajah dan kepalanya hingga benjol. Kejadiannya sekitar pukul 09.00 wita pada Jumat lalu.

Pemicunya, korban saat itu menanyakan kepada pelaku yang sering menjelekkan neneknya. Pelaku yang ditanya langsung marah dan mencakar muka serta menjambak rambut korban hingga pingsan.

Cerita itu dibantah oleh pelaku Ni Ayu Antini. Dia mengaku tersinggung dan tidak terima dengan ucapan korban yang mengatakan dirinya sundel. Dari sanalah akhirnya terjadi cakar-cakaran yang berbuntut hingga ke sel.

Sementara itu, ayah korban I Nyoman Kereng (35) tidak terima dengan perlakuan yang menimpa anaknya. Kereng dengan wajah emosi mendekati suami Antini dan mempertanyakan maksud tersebut. Pertanyaan Kereng justru dijawb dengan acungan golok oleh Nurata. Akhirnya, karena merasa jiwanya terancam, kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kubu.

’’Keduanya sudah diamankan dengan pasal yang berbeda,’’terang Dewa Nila Candra. Ayu Antini yang menganiaya Sariani dijerat dengan pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan anak. Sementara suaminya yang mengancam dengan golok dijerat dengan pasal 2 UU Darurat tentang senjata tajam.dek.

Tidak ada komentar: