Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger

SELAMAT DATANG DI KUBU JINGGA,BLOG YANG BERISI APA SAJA.

Kamis, 08 Juli 2010

Sidang Praperadilan Terhadap Polda Bali ---Dituntut Rp. 60 Miliar


AMLAPURA—
Sidang perdana gugatan praperadilan dengan pemohon I Gede Putu Kertia terhadap Kepolisian Negara RI cq Polda Bali dan Polda Bali cq Polres Karangasem mulai digelar Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, pada Selasa (6/7) lalu. Sidang dipimpin hakim tunggal Wayan Suarta, SH.

Pihak pemohon diwakili dua kuasa hukumnya yakni Doddy Harrybowo, SH, MH dan Mohamad Djoni Sarosa, SH. Sementara pihak termohon diwakili AKBP Gede Artawan, AKBP Wayan Suparta, AKBP IB Suwardana, AKBP AA Wiratiningsih dan AKP Sudiran dari Kabidkum Polda Bali.

Sebelum pembacaan permohonan praperadilan, Hakim Suparta menawarkan perdamaian kepada keduanya. Pihak pemohon melalui kuasa hukumnya mengaku tidak berkebaratan dengan tawaran tersebut, namun mereka masih meminta waktu mengarah kesana dengan alasan mereka baru bertemu dengan termohon hari ini.

Sidang praperadilan ini dilakukan secara marathon tiap hari kerja. ‘’Sesuai hokum acara, karena 7 hari sudah putus, maka siding kami lakukan secara marathon dan dilanjutkan dengan pembacaan permohonan. Jika ada perdamaian sampaikan kepada kami sebelum diputus,’’ungkap hakim Suparta memulai persidangan.

Sidang pertama pemohon melalui kuasa hukumnya membacakan gugatannya. Pada intinya, pemohon menilai penangkapan terhadap pemohon (Putu Kertia) dan penggerebegan Koperasi Karangasem Membangun (KKM) tidak sah. Pasal yang disangkakan kepada pemohon juga dinilai tidak benar, karena KKM berbadan hokum koperasi. Akibatnya, pemohon mengklaim, Koperasi Karangasem Membangun(KKM) menderita kerugian material sebesar Rp. 10 miliar dan kerugian immaterial sebesar Rp. 50 miliar.

Diakhir permohonannya, pemohon meminta hakim agar memerintahkan termohon membayar kerugian material sebesar Rp. 10 miliar dan kerugian immaterial senilai Rp. 50 miliar kepada pemohon. Polisi yang dinilai melakukan penangkapan secara sewenang-wenang tersebut juga harus meminta maaf secara tertulis di surat kabar harian nasional dan local di Bali selama tiga hari dan mengembalikan nama baik pemohon.

Menanggapi gugatan tersebut, Polda Bali dalam jawabannya yang dibacakan AA Wiratiningsih, Rabu (8/7) mengatakan, pihaknya menolak semua dalil gugatan gugatan yang diajukan pemohon. Karena, dari hasil penyelidikan, KKM dinilai melanggar pasal 46 UU Perbankan. ‘’Cavital investmen yang dilakukan KKM tidak memiliki ijin dari Bank Indonesia (BI) sehingga dinilai melanggar UU Perbankan,’’ujar Wiratiningsih.

Dikatakan, untuk menahan dan menggeledah KKM, pihaknya sudah memenuhi cukup bukti permulaan untuk menahan pemohon. Demikian halnya dengan penyitaan sudah mendapatkan surat penetapan dari Ketua PN Amlapura. ‘’Sehingga, dalil-dalil yang diajukan pemohon kami nilai tidak benar,’’ungkapnya.

Terhadap jawaban tersebut, kuasa hokum pemohon berencana akan megajukan replik (tanggapan atas jawaban termohon). Menurut Doddy, ada 7 point yang hendak ditanggapinya secara tertulis. Namun oleh Hakim Wayan Suarta, pemohon tidak diijinkan mengajukan replik mengingat waktu persidangan sangat mepet. ‘’Jawabannya itu nanti bisa dikembangkan dalam pembuktian,’’ujar Suarta seraya meminta kepada Panitera untuk mencatatnya.dek.

Tidak ada komentar: