Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger

SELAMAT DATANG DI KUBU JINGGA,BLOG YANG BERISI APA SAJA.

Jumat, 16 Juli 2010

Gugatan Kertia Mental --Hakim Akan Dilaporkan Ke KY



AMLAPURA—
Perseteruan Gede Putu Kertia dan Polda Bali cq Polres Karangasem berakhir tragis. Hakim I Wayan Suarta, SH menolak semua dalil gugatan yang disampaikan pemohon Gede Putu Kertia. Amar putusan yang memenangkan Polda Bali ini disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Rabu (14/7) kemarin.

Hakim Wayan Suarta menilai, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polda Bali pada 20 Pebruari 2009 lalu dinilai sah karena sudah dilengkapi surat-surat yang diperlukan. ‘’Karena dalil pemohon tidak terbukti, maka tuntutan Rp. 60 miliar harus ditolak,’’ujar Hakim Wayan Suarta. Bukan itu saja, rehabilitas nama baik pemohon juga ditolak karena penangkapan yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan.

Atas amar putusan hakim tersebut, kuasa pemohon Doddy Harrybowo mengaku sangat kecewa. Dia menilai hakim tidak bisa membedakan alat bukti. ‘’Pihak Polda mengakui masih banyak barang bukti yang ada di Polda, namun ini tidak dipertimbangkan,’’ujarnya kecewa.

Melihat putusan yang terkesan berpihak kepada penguasa ini, pihaknya mengaku tidak bisa berjuang di Karangasem. Namun demikian, ini bukanlah berarti akan menutup semua kran untuk mencari keadilan. Doddy berjanji akan mencari keadilan dari Jakarta dengan melaporkan putusan ini kepada Komisi Yudisial (KY).

Sementara itu, dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pihak Polda Bali akan segera dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Propam, Komisi Polisi Nasional (Kompolnas). ‘Untuk rencana laporan ke Mabes Polri drafnya sudah kita buat, sekarang masih menunggu salinan putusan hakim untuk bahan laporan ke KY,’’ujar Moh. Djoni Sarosa, menambahkan.

Gede Putu Kertia usai persidangan juga mengaku sangat kecewa dengan putusan hakim tersebut, karena saat ini di Karangasem sudah tidak ada keadilan. ‘’Kesannya hakim sudah buta dan tuli,’’ungkap pendiri Koperasi Karangasem Membangun (KKM) tersebut.

Ditambahkan, putusan yang dibacakan oleh hakim Wayan Suarta dinilai photocopy kesimpulan pihak Polda Bali. ‘’Hakim hanya menjadi alat kekuasaan, kalau begini terus Karangasem tidak akan maju,’’ujarnya panjang lebar.

Keputusan hakim bukan hanya membuat kecewa, namun dinilai menyakiti dan mencabik-cabik rasa keadilan. Hakim juga dinilai ikut menghancurkan KKM yang menjadi harapan masyarakat.

Pasca penggerebegan oleh Polda Bali 20 Pebruari 2009 silam, masyarakat kecil menurutnya banyak yang menangis karena uangnya tidak kembali. Uang mereka tidak kembali bukan karena dirampok oleh pengurus KKM. ‘’Kalau sudah begini, siapa yang bertanggungjawab atas uang masyarakat yang belum kembali,’’imbuh Doddy.

‘’Ini adalah bukti kebenaran kalah oleh kekuasaan,’’ujar Putu Kertia didampingi anak dan puluhan karyawan KKM saat keluar dari halaman PN Amlapura.dek.

Tidak ada komentar: