Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger

SELAMAT DATANG DI KUBU JINGGA,BLOG YANG BERISI APA SAJA.

Sabtu, 31 Juli 2010

Gara-Gara Film Porno, Bocah SD Diikat Tali Lalu Dicabuli

AMLAPURA—
Pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi diwilayah hokum Polres Karangasem. Mirisnya, kejadian yang menimpa DA (6,5) asal Banjar Pegubugan, Desa/Kec. Manggis lantaran pelaku keseringan menonton film porno.

Pelaku pencabulan I Komang Ar alias Koming (17) asal Banjar Bakung, akhirnya dibekuk dirumahnya pada Jumat (30/7) malam kemarin.

Kapolsek Manggis AKP I Nyoman Susila seizin Kapolres AKBP Heny Harsono, Sabtu (31/7) mengatakan, korban ditangkap beberapa jam setelah perkosaan itu dilakukan.

Diceritakan aib yang menimpa DA terungkap karena kecurigaan orang tua korban melihat pakaian anaknya yang masih duduk dibangku kelas satu SD acak-acakan. saat pulang dari sekolah sekitar pukul 11.00, orang tua korban mendapati tas selempang anaknya rusak.

Kecurigaan semakin menjadi-jadi ketika ditemukan bercak darah dipakaian korban. Pun saat buang air kecil, kemaluan korbn mengeluarkan banyak darah. Sadar anaknya dicabuli, orang tua korban akhirnya mengadu ke Mapolsektif Manggis.

Saat mencari siapa pelakunya, polisi mengaku sempat kesulitan karena minimnya petunjuk yang dimiliki. Namun, dengan berbekal informasi dari teman korban yang menyebutkan korban diajak berjalan oleh orang berkuncir dan disemir kuning, polisi akhirnya menemukan pelakunya.

Hasil pemeriksaan, pelaku melaksanakan ulah bejatnya di sebuah gubuk reyot dekat jurang yang letaknya 40 meter dari jalan raya. Perkosaan itu dilakukan sekitar pukul 10.30. ‘’Pelaku sempat berkelit, namun setelah terus ditanya dia akhirnya mengaku. Perkosaan ini dilakukan karena dia sering melihat film porno,’’ujar Kapolsek.

Saat dicecar dengan pertanyaan, ketika melaksakan ulah bejatnya, mulut korban dibekap dan kedua tangannya diikat dengan tali bambu. ‘’Setelah korbannya tidak mampu melawan, barulah pakaiannya diploroti,’’imbuhnya. Untunglah, pelaku tidak bisa memasukkan kemaluannya karena kelamin korban sempit.

Mengingat korbannya seorang anak dibawah umur, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat 1 UU 23/ 2003 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 287 KUHP mengenai Pencabulan.

Konselor P2TP2A Ni Nyoman Suparni, menambahkan, korban terus mengalami pendarahan hingga akhirnya dibedah. ‘’Operasi bedah pada kemaluan korban dilakukan hingga pukul 01.00,’’ujar Suparni. Dia berharap, pelaku pencabulan agar dikenakan sanksi yang berat. dek.

Tidak ada komentar: